Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal Jawa Tengah, menolak eksepsi yang diajukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan, Kamis (26/11). Wasmad menjadi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Karantina Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu.
Sebelum membacakan putusan sela, majelis hakin yang diketuai Toetik Ernawati, membacakan pertimbangan dari sejumlah poin eksepsi yang diajukan Wasmad pada persidangan sebelumnya, Selasa (17/11).
Pertama menyatakan keberatan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," ujar Toetik didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony.
Usai membacakan putusan sela, Toetik kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk bisa dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi apabila ada yang bisa dihadirkan usai JPU selesai menghadirkannya.
Usai sidang, Wasmad mengaku siap menghadapi persidangan berikutnya dengan kooperatif termasuk telah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan. Sampai bertemu di sidang selanjutnya, saksi-saksi sudah siap dihadirkan," ucap Wasmad.
Humas PN Tegal Fatarony, menyampaikan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dengan sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.
"Kedua, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," terang Fatarony.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Selasa (17/11) lalu, Wasmad yang tak didampingi pengacara itu membacakan sendiri nota keberatan atas dakwaan JPU. Ia mempertanyakan proses penyidikan kasus hukum yang menjeratnya.
Politisi Partai Golkar Kota Tegal itu menilai sudah ada kesalahan prosedur sejak kasus tersebut masuk tahap penyidikan hingga dia ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad mempertanyakan mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri, bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan oleh UU. No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (R-1)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Asror alias Ruben yang juga mantan Wakil Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didalami keterkaitannya dengan proyek pengadaan tenaga outsourcing yang berlangsung
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Pengecekan terhadap kekokohan pohon dan tiang reklame perlu dilakukan secara menyeluruh. Sebab, sejumlah pohon di Kota Bandung dinilai sudah mulai keropos dan rawan tumbang
Hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved