Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA orang tersangka dan satu DPO yang membawa sabu golongan jenis I seberat 33 kilogram berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di Perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang lalu dikembangkan dan dilakukan penyedilikan dan ternyata benar. Hal ini terungkap setelah BNNP Kepri mendapati adanya bongkar muat di Perairan Pulau Putri Nongsa, Batam.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti, dengan melihat langsung di daerah perairan yang bersangkutan. Dan mendapati adanya transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia," kata Richard Nainggolan, Kamis (12/11).
Dia mengatakan bahwa penindakan itu dilakukan BNNP Kepri pada (9/11). Namun untuk keperluan penyelidikan pihaknya baru melakukan konfrensi pers. Dia menuturkan, untuk penangkapan itu petugas sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan kapal speedboat yang tidak diketahui namanya tersebut guna melakukan pemeriksaan. Tiba-tiba tekong kapal melompat ke laut dengan kapal tetap melaju kencang.
Di tempat yang sama Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Arief Bastari membenarkan berdasarkan informasi dari masyarakat yang di perairan Nongsa akan dilakukan transaksi narkotika yang berasal dari Malaysia. Barang bukti yang diamankan yakni dengan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 33 kilogram berasal dari Malaysia dan 3 orang tersangka.
"Karena petugas melihat dikapal ada barang bukti, petugas melakukan pengejaran kapal terlebih dahulu untuk amankan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam kemasan teh Guanyinwang dan disimpan dalam fiber box ikan berwarna merah," ungkap Arief.
baca juga: Pekanbaru Membutuh Tambahan Kolam Retensi Atasi Banjir
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang mencarikan kapal speedboat untuk pekerjaan ini adalah tersangka berinisial I yang beralamat di Belakang Padang.
"Tersangka I berhasil diamankan di dalam sebuah rumah di Belakang Padang. Dari interogasi, yang memberikan pekerjaan kepada tersangka S adalah SK (DPO) di Palembang," paparnya.
Ditambahkannya dari pengakuan tersangka S, ia sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 2 kali dengan upah Rp30 juta per kilogramnya. Uang yang sudah diterima sebanyak Rp14 juta. Kedua orang tersebut terancam dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(OL-3)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved