Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Agung, Rabu siang (11/11), menangkap Muhammad Ridwan Pattilow, 44 tahun, buronan Kejati Maluku yang tersangkut kasus korupsi miliaran rupiah dana proyek pembangunan Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Pria asal Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tersebut tanpa perlawanan diringkus Tim Tabur saat bersama anak dan isterinya di sebuah rumah di Lorong Cadas, kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi Provinsi Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak membenarkan penangkapan sang buronan yang berprofesi sebagai Konsultan Pengawas (Site Enggineer) di CV Inti Karya yang bergiat di Maluku.
Penangkapan ini berkat kerja sama dengan Kejagung dan pihak Kejati Maluku. Usai diamankan di Kantor Kejati Jambi, Johanis Tanak menyebutkan, pihaknya akan memboyong sang buronan ke Jakarta setelah berkoordinasi pihak Kejagung.
"Sudah kita amankan, masih di sini, Kita akan berkoordinasi dengan kejaksanaan agung. Beliau akan dibawa ke Jakarta. Proses penanahannya kewenangan Kejati Maluku," kata Johanis.
Dia membeberkan, berdasarkan Surat Kejati Maluku No: R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 06 November 2020, menyatakan Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana dalam Kegiatan Pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016.
Kerugian negara dari kegiatan yang digawangi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru tersebut sekitar Rp6,6 Miliar. Berdasarkan Putusan PT Ambon No: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan divonis pengadilan tipikor setempat dengan pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp300 Juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Muhammad Ridwan dinyatakan sebagai buron pasca proses banding 24 Februari 2020. Dia tidak melakukan kasasi dan menghilang. Akibatnya, putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya menjadi berkekuatan hukum tetap. (OL-13)
Baca Juga: Dikasih Jaksa Pinangki US$50 Ribu, Muka Anita Murung
WARGA Desa Sungai Buluh Kecamatan Muarabulian Kabupaten Batanghari, Jambi, dibuat geger dengan penangkapan seekor ular piton raksasa dengan panjang delapan meter.
Khitan massal digelar dalam rangka menyemarakkan bulan Muharram 1446 H yang diselenggarakan di Aula Kantor Baznas Provinsi Jambi.
PENGENDARA sepeda motor yang berboncengan tewas seketika usai terlindas truk tronton yang mengangkut alat berat ekskavator. Ini terjadi di Simpang Rimbo, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Rangkaian perawatan Trilogy 2.0 memanfaatkan sejumlah teknologi terkini seperti energi laser, radio frequency, dan photodynamic therapy untuk menyehatkan kulit.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
AKIBAT mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, pengendara sepeda motor menabrak bus yang melintas dari arah berlawanan di jalan lintas Sumatra Kilometer 16, Kecamatan Tabir Lintas.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved