Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Dula, di Labuanbajo, Selasa (29/9).
Bupati Agustinus Dula di periksa di kantor Kejaksaan Negeri Mabar terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik pemerintah daerah, yang berlokasi di Kerangga Toro Lemba arah utara kelurahan Labuanbajo kecamatan Komodo.
Terpantau oleh mediaindonesia.com, sekitar pukul 9.55 Wita, Agustinus Ch.Dula, keluar dari ruangan kerjanya, berjalan hanya ditemani ajudannya Adi Wendy, dan sopirnya Paulus menumpangi kendaraan EB 1 G. Mobil dinasnya melaju menuju kantor kejaksaan hanya berselang tiga menit kemudian Bupati Agustinus, memasuki ruangan pemeriksaan jaksa tipikor dari Kupang NTT.
Awak media sempat menyapa saat Bupati Agustinus menuju kendarannya, raut wajah tampak lesu. Bibirnya terkunci, bupati hanya memberikan anggukan kepala sambil berjalan menunduk menuju mobil dinasnya tanpa komentar apapun.
Ajudan dan sopir miliknya itu, sempat berpapasan dengan mediaindonesia.com, saat mobil keluar dari halaman kantor kejaksaan balik menuju arah kantor bupati tanpa di tumpangi bupati Agustinus Dula. Kedua orang dekatnya itu memberi isyarat bahwa benar orang nomor satu itu resmi di periksa jaksa
tipikor.
Terkait ini, Kepala Tata Pemerintahan Ambrosius Syukur mengatakan, dia bersama Bupati Agustinus Dula memenuhi panggilan tipikor Kejaksaan Tinggi Kupang yang akan memeriksa mereka terkait masalah tanah di Batu Gosok.
"Benar pak pagi ini kami ada keluar sedikit. Ada urusan ke kantor kejaksaan di panggil untuk memberikan keterangan masalah tanah Batu Gosok yang menjadi aset pemda itu masih bermasalah,"ujar Ambros yang tergesa-gesa langsung berjalan menuju kantor Kejari Mabar.
Saat diminta tanggapannya, Ambrosius Syukur meminta maaf tidak ada waktu karena harus ke kantor jaksa untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini di turunkan pihak Kejari di Labuanbajo belum mau memberikan keterangan. (OL-13)
Baca Juga: Dokter Keempat di Aceh yang Wafat Akibat Covid-19
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Kehadiran lembaga keuangan syariah di tengah desa sangat strategis untuk membantu pembiayaan serta pendampingan usaha bagi para nelayan kecil agar mampu bersaing.
Desa Wisata Wae Lolos di Manggarai Barat mencatat lonjakan kunjungan wisatawan mancanegara. Simak bagaimana warga menjaga alam demi pariwisata berkelanjutan.
SEBUAH kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di ruas Jalan Trans Flores, tepatnya di Kampung Roe, Desa Cunca Lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
Angin kencang yang datang bersama hujan deras akibat cuaca ekstrem merenggut rasa aman, merobohkan atap rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved