Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERMULA dari jual beli tanah dan rumah miliknya sendiri, Agus Artadi dan isterinya Yenni Indarto, warga Jalan Magelang, Cokrodiningratan Kota Yogyakarta kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penasihat Hukum kedua terdakwa, Oncan Poerba mengatakan kedua kliennya didakwa telah menabrak pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Oncan Poerba mengemukakan lebih lanjut awal kasus itu, kedua terdakwa menjual tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jalan Magelang, Cokrodinigratan, Yogyakarta yang tidak lain rumah yang ditinggalinya selama ini. Pembelinya, Yulia dan Gemawan Wahyadhiatmika, dengan kesepakatan harga Rp6,5 miliar.
"Namun, pembeli baru membayar Rp5 miliar atau masih ada kekurangan Rp1,5 miliar," jelas Oncan di Yogyakarta, Selasa (11/8).
Ia menambahkan, pembeli kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi atas nama pembeli.
"Karena merasa pembayaran belum lunas, kedua kliennya belum mau menyerahkan tanah dan bangunan kepada pembeli," tambahnya.
Kedua pembeli kemudian melaporkan hal itu ke Polda DIY dengan sangkaan kedua kliennya melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dan kemudian dilimpahkan ke Kejati DIY dan selanjutnya ke PN Yogyakarta serta diregister menjadi perkara pidana nomor 172/Pid.B/2020/PN Yyk. Oncan Poerba mengungkapkan penerapan kasus ini menjadi kasus pidana sebenarnya tidak tepat, karena masalah jual beli.
"Kedua klien saya tidak segera menyerahkan tanah dan bangunan yang dijualnya, karena belum lunasnya pembayaran," kata Oncan.
Ia kemudian mempertanyakan, bagaimana mungkin kedua kliennya ini dianggap memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangannya sendiri yang selama ini dihuni dan ditempati serta dikuasainya sendiri sebagaimana yang diatur dalam pasal 167 ayat 1 KUHP tersebut.
Keberatan Oncan Poerba, kasus perdata menjadi kasus pidana ini disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta yang digelar hari Senin (10/8).
baca juga: DPRD Bali Minta Gubernur Transparan Dana Stimulus Untuk UKM
Dalam eksepsinya yang disampaikan di depan majelis hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Bandung S, SH., MH, penasihat hukum terdakwa Oncan Poerba meminta kepada Majelis Hakim agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.
"Karena bukan perbuatan pidana tetapi perbuatan atau peristiwa perdata," katanya. (OL-3)
Kegiatan yang bakalan digelar adalah Seminar Nasional Kebangsaan dengan menghadirkan berbagai narasumber dan pemecahan rekor MURI.
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
GUBERNUR DI Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X, menyesalkan terjadinya tindak kekerasan anak yang terjadi di daycare Little Aresha.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved