Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang terdakwa sindikat narkoba lintas provinsi divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis (16/7).
Adapun terdakwa yang divonis mati yakni Juni Muldianto,30, dan Riyanto,29,. Keduanya merupakan warga Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Sebenarnya ada tiga terdakwa dalam sidang tersebut, namun Juanda,27, warga Palembang, dikenai hukuman penjara seumur hidup.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan melihat fakta persidangan dengan ini menyatakan bahwa atas perbuatannya telah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah g, Kamis (16/7).
Diketahui pada Desember 2019 lalu, BNN mengamankan 37 bungkus Narkotika jenis ekstasi dengan berat 13,6 Kg dan 36,3 Kg narkotika jenis sabu hingga berat keseluruhan hampir mencapai 50 kilogram. Selain itu juga ada barang bukti lain yakni 12.500 butir ekstasi.
"Menjatuhkan pidana mati untuk terdakwa Juni Murdianto dan Riyanto. Sedangkan untuk terdakwa Juanda divonis pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga : Terlalu Dini PSBB Dicabut, Kasus Covid Purwakarta Melonjak
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri dan Azrianti dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami berikan waktu tujuh hari untuk terdakwa pikir-pikir, apakah akan banding atau menerima putusan ini," kata Abu.
Usai sidang, penasihat hukum ketiganya Eka Sulastri mengatakan pihaknya akan berkordinasi terkait putusan oleh majelis hakim. "Ya kita kordinasi dulu dengan klien kita apakah akan banding atau menerima, yang pasti kita keberatan karena klien kita ini semuanya hanya kurir," katanya.
Terpisah JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, terkait hukuman yang berbeda yang didapat salah satu terdakwa beralasan jika terdakwa Juanda berbeda peran dengan dua terdakwa lainnya.
"Kalau Juni dan Rianto perannya yakni yang membawa narkoba dari Pekanbaru Riau sebanyak 49 Kg lebih. Sebanyak 20 Kg nya diperuntukkan untuk di Palembang untuk diterima oleh terdakwa yang divonis seumur hidup. Sedangkan 29 Kg lagi di peruntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di kabupaten Pali," pungkasnya. (OL-2)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved