Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tasikmalaya menangkap dua orang pengedar obat pil kuning atau Trihexyphenidyl, berjumlah 16 ribu butir. Obat terlarang tersebut disembunyikannya di dalam kemasan berupa 16 botol dan masing-masing berisikan 1.000 butir.
Kedua pengedar tersebut SI, 30 dan AF, 20, warga Jakarta, tidak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba Polresta Tasikmalaya mendatangi rumah kontrakan di Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya kecurigaan yang dilakukannya peredaran obat tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan, anggota telah berhasil menangkap dua orang pengedar obat pil kuning yang sengaja datang ke Kota santri akan berupaya melakukan penjualan kepada para pelajar. Karena, barangnya tersebut saat ini mudah didapatkan dan harga paling murah seharga Rp3 ribu sampai Rp 5 ribu per butir.
"Memang benar kedua pengedar pil kuning itu sudah ditangkap dan keduanya bukan berasal dari Kota Tasikmalaya, tetapi pemudik sebagai pendatang dari Jakarta. Kedatangan tersebut baru ngontrak sebuah rumah dan rencananya akan dilakukan dengan menjual kepada para pelajar SMP, SMA dan SMK di Tasikmalaya," ujarnya, Selasa (30/6).
Yaser mengatakan, awalnya anggota Satres narkoba menangkap AF di salah satu rumah kontrakan setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering mendengar menawarkan pil kuning. Setelah diselidiki ditemukan barang berupa obat-obatan di dalam botol kemasan. Tersangka sebelumnya mengelak bahwa botol tersebut berisikan berbagai benih jagung.
"Memang awalnya itu berbohong dan setelah botol dibuka mengakuinya, untuk barang bukti satu botol berisikan 1.000 pil kuning hingga petugas mengembangkanya dan menemukan kembali 15 botol yang sama berisikan obat Pil Kuning. Barang tersebut didapatkan dari salah seorang temannya seharga Rp800 ribu yang kini statusnya DPO," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang kesehatan pasal 196 jo 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (OL-13)
Mengulas kembali Tragedi Trowek 1995, kecelakaan kereta api maut di Tasikmalaya akibat rem blong yang menjadi pelajaran berharga bagi keselamatan transportasi Indonesia.
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Lima pekerja bangunan di Salopa, Tasikmalaya, tersambar petir saat istirahat. Empat orang luka ringan, satu pekerja jalani perawatan intensif akibat luka bakar.
Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia setelah 25 hari dirawat akibat gigitan ular weling saat tidur. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Sebanyak 445 jemaah haji Kloter 04 KJT asal Kota Tasikmalaya diberangkatkan Kamis (23/4) pagi setelah mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved