Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, DA, 38, warga Kota Tasikmalaya. Aksi yang dilakukannya dikendalikan istrinya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat. Pelaku selama ini menerima paket sabu-sabu dan para pemesannya telah dikendalikan oleh istrinya lewat saluran telepon selular dengan sistem tempel. Sabu-sabu diambil oleh pemesan di kawasan objek wisata Situ Gede.
Kepala Satnarkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat mengatakan DA ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 10 gram.
"Pelaku selama ini dikenal paling sulit dicari keberadaannya karena lokasi persembunyiannya selalu berpindah-pindah. Istrinya diduga merupakan bagian dari karngan besar narkoba jenis sabu-sabu. Kami masih mendalami pengendalian peredaran sabu dari penjara memakai telepon selular," kata Yaser Arafat, Selasa (7/4).
DA ditangkap petugas di kawasan objek wisata Situ Gede, Kota Tasikmalaya saat menyembunyikan paketnya. Dan di situlah para pemesan sabu bertemu untuk mengambil barang.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Situ Gede saat akan menempelkan sabu. Ia ditangkap beserta barang bukti 10 paket sabu dalam bungkus rokok dan 16 butir pil ekstasi. Pelaku mengakui barang yang dimilikinya dikendalikan oleh istrinya di dalam Lapas. Dan usahanya tersebut sudah berjalan selama 7 bulan. Ia mendapatkan uoah Rp100 ribu per gram dari hasil jual," ungkap Yaser Arafat.
baca juga: Dilarang Ada Meja dan Kursi di Rumah Makan
Polres Tasikmalayatelah mengungkap beberapa kasus mulai dari sabu, obat keras dan ekstasi dengan jumlah 6 kasus selama Maret-April.
"Atas perbuatannya tersebut, DA dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto 114 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mendapat hukuman 15 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup," ungkapnya. (OL-3)
Mengulas kembali Tragedi Trowek 1995, kecelakaan kereta api maut di Tasikmalaya akibat rem blong yang menjadi pelajaran berharga bagi keselamatan transportasi Indonesia.
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Lima pekerja bangunan di Salopa, Tasikmalaya, tersambar petir saat istirahat. Empat orang luka ringan, satu pekerja jalani perawatan intensif akibat luka bakar.
Seorang bocah di Tasikmalaya meninggal dunia setelah 25 hari dirawat akibat gigitan ular weling saat tidur. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Sebanyak 445 jemaah haji Kloter 04 KJT asal Kota Tasikmalaya diberangkatkan Kamis (23/4) pagi setelah mengalami perubahan jadwal keberangkatan.
Iyan Yuliantini, pensiunan guru SLB di Tasikmalaya, merintis UMKM telur asin dengan melibatkan alumni SLB untuk mewujudkan kemandirian ekonomi disabilitas.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved