Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan mengawal kasus penganiayaan seorang anak di bawah umur oleh aparatur sipil negara (ASN) pada akhir 2019 di Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memastikan itu saat bertemu Kapolres Lembata AKB Janes H Simamora di Lewoleba, Selasa (3/3).
"Kami dari Komnas Perlindungan Anak tidak punya hak untuk memproses kasus ini. Tapi kami mengawal dan meminta agar segala proses hukum bisa lebih transparan," jelas Arist.
Baca juga: DPRD Lembata Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan
Apalagi, sambung dia, Komnas PA mendapatkan laporan kalau angka kekerasan anak di Lembata masih cukup tinggi. "Kami berharap Kapolres dapat menindaklanjuti penanganan kasus penganiayaah terhadap korban oleh ASN," tegas dia.
Pada akhir 2019, seorang anak berusia 17 tahun dianiaya oleh empat orang. Seorang tersangka ialah ASN Abdullah Syukur Wilakada, istrinya, Iswanti Rahayu, Ali Bethan, dan seorang anak di bawah umur.
Baca juga: Merenda Harapan Anak-Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyumas
Kapolres Lembata AKB Janes H Simamora memastikan kasus penganiayaan itu tetap diproses. Menurut dia, polisi telah melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
"Saya juga sudah memerintahkan kepada Unit PPA Polres Lembata agar melakukan imbauan ataupun sosialisi tentang hukum, undang-undang perlindungan anak kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih paham. Kami tidak membela atau memihak pada salah satu pihak dalam menangani kasus anak di bawah umur yang terjadi selama ini di Kabupaten Lembata" ujar Janes.
Kejari Lembata Aluwi menjelaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur dan siap menjadi fasilitator jika ada diversi. "Untuk sementara berkas sudah ada di kami dan akan kami pelajari," ujar Aluwi.
Dia berharap semua pihak dalam menyelesaikan kasus ini dapat bersikap profesional. "Kami dari kejaksaan tidak pernah memperlambat kasus ini, kami bekerja sesuai aturan Hukum dan UU."
Menurut Kasi Pidum Kejari Lembata Ammar Deni Hari, perkara itu sudah diterima dari Januari 2020. "Berkas saat ini sudah berada di kami dan kami sedang melakukan penelitian berkaitan dengan berkas tersebut," ujar Ammar. (X-15).
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Weni kembali mengisahkan kronologi pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Adapun, Bahar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved