Ke DPRD Jabar, Orangtua Siswa Korban Pengeroyokan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan

Sugeng Sumariyadi
25/4/2026 12:18
Ke DPRD Jabar, Orangtua Siswa Korban Pengeroyokan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan
Weni, orangtua korban pelajar SMAN 5 Kota Bandung yang tewas akibat pengeroyokan pelajar dari SMAN 2 Kota Bandung mendatangi DPRD Jawa Barat.(MI/SUMARIYADI)

SEORANG pelajar kelas XI SMA Negeri 5 Kota Bandung tewas dikeroyok sejumlah pelajar SMA Negeri 2 Kota Bandung, di Jalan Cihampelas, pada 13 Maret silam. Korban Muhammad Fahdly Arjasubrata, 17, merupakan siswa kelas XI.

Weni, orangtua korban, terus berupaya menuntut keadilan. Salah satunya, keluarga didampingi delapan kuasa hukum dari BBKH FH Universitas Pasundan, mendatangi DPRD Jawa Barat. Mereka juga didampingi Wakil Sekjen Ikatan Alumni ITB Ilma Mauldhiya Herwandi, Aktivis Kepemudaan Andrian Kusuma Diarto, serta perwakilan wali murid kelas XI SMAN 5 Bandung.

Mereka menemui Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa dan Wakil Ketua Komisi V Siti Muntamah Oded. Pertemuan juga dihadiri Kabid PSMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih, Kepala dan Wakil Kepala  SMAN 5 serta SMAN 2 Bandung.

Pada kesempatan itu, Weni kembali mengisahkan kronologi pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.

“Saya inginnya kasus ini jadi yang terakhir di Jawa Barat. Saya berharap ada keadilan yang membuat efek jera, sehingga ke depannya tidak terulang lagi. Jangan sampai nantinya tidak ada efek jera, sehingga kasus ini terulang,” ungkapnya, akhir pekan lalu.

Sementara itu, Wakil Sekjen Ikatan Alumni ITB, Ilma Mauldhiya Hermawandi, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi tersebut. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan telah melukai dunia pendidikan di Jawa Barat.

“Saya hadir tidak dalam kapasitas organisasi. Saya bagian dari anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap kondisi moral dan pendidikan di negeri ini. Selain itu juga sebagai bagian dari upaya membersamai keluarga almarhum, yang wafat akibat tindakan pengeroyokan keji yang dilakukan oleh individu-individu tidak bermoral yang telah kehilangan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.


Bukan kenakalan remaja biasa


Ia juga menyampaikan sejumlah harapan dan tuntutan yang bisa diperjuangkan bersama oleh keluarga korban maupun pemerintah daerah.

Menurut dia, kasus pengeroyokan terhadap MFA bukanlah kasus kenakalan remaja biasa. Status pelaku sebagai pelajar tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi bobot pertanggungjawaban hukum

Kasus ini, lanjutnya, harus dikawal penuh, sehingga tidak ada upaya pelemahan dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya.

"Sekolah sebagai institusi pendidikan wajib mengambil langkah tegas melalui sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para pelaku. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta pembinaan karakter dan moral siswa," tegas Ilma.

Pihaknya mengecam tegas fitnah dan framing yang disebarkan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa almarhum terlibat tawuran. "Kami mengecam keras segala bentuk victim blaming yang memojokkan almarhum," tambahnya.

Dia juga menyayangkan respons Wali Kota Bandung yang cenderung lebih menekankan pada perlindungan terhadap pelaku dengan dalih usia dan pendekatan pembinaan, tanpa diiringi penegasan yang kuat terhadap kejahatan yang telah menghilangkan nyawa.

"Untuk itu, diperlukan langkah konkret dan terukur dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan," lanjutnya.


DPRD Tuntut tanggung jawab


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah Oded menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menyoroti tanggung jawab dinas terkait sebagai pembina sekolah, lemahnya sistem keamanan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung, serta perlunya langkah pencegahan dari pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Jawa Barat.

“Yang terakhir adalah ingat ya kasus ini soal menghilangkan nyawa. Meskipun hari ini sudah ada kabar bahwa kepolisian sudah menetapkan enam tersangka, kehati-hatian tentu saja dalam hal proses hukum harus dijalankan, dan pasti untuk proses hukum keadilan tetap berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKB Anton menyatakan  penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kami sudah menetapkan 6 tersangka. Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan di Polrestabes Bandung," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner