Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal kepemilikan tanah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, tidak ada masalah jika ada yang mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut dinilai hal yang wajar.
"Enggak apa-apa, wajar saja. Dasarnya apa, alasanya apa, nanti alasannya sendiri saja," kata Sultan di Kepatihan, Rabu (20/11).
Sultan pun mengatakan, belum tahu langkah-langkah dari Pemda DIY terkait gugatan tersebut.
Sekda Pemda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan Felix mengajukan gugatan ke MK. Ia hanya berpesan, agar yang bersangkutan memahami lebih dalam tentang UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Sultan HB X akan Dilantik Jadi Gubernur DIY 2017-2022 di Jakarta
Pasalnya, gugatan serupa juga pernah diajukan ke MK dan tidak ada masalah. "Menurut saya, saudara Felix menyesuaikan saja dengan UU (Keistimewaan DIY) yang ada," kata dia.
Namun, Baskara mengaku tidak berwenang untuk mendikte Felix. Dia mengatakan, pihaknya bersedia menjelaskan secara menyeluruh tentang materi, isi, filosofi, riwayat UU Keistimewaan DIY.
Baca juga: Handoko Tetap Lawan Instruksi 1975
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY. (X-15)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved