Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Gubernur Sumsel Herman Deru akan mempersiapkan pengganti sementara. Yakni dengan mengangkat Wakil Bupati Muara Enim Juarsyah menjadi Pelaksana Harian Bupati Muara Enim.
"Pasti setelah kita mendapatkan pemberitahuan resmi kita angkat Plh. Kalau 1x24 jam masih belum ada pemberitahuan resmi, kita tunjuk dulu Plh-nya. Enggak boleh ada kekosongan pemerintahan dalam satu detik pun," kata Herman Deru, usai acara Serah Terima Jabatan Kepala BPK Sumsel, Selasa (3/9).
Ia mengatakan, meski pihaknya belum mendapatkan informasi formal dari KPK, penunjukan Pelaksana Harian Bupati harus segera dilakukan karena pemerintahan di kabupaten tersebut tidak boleh dibiarkan kosong.
Herman Deru menyebutkan, dirinya sampai saat ini belum mendapatkan informasi lengkap mengenai terjaringnya Ahmad Yani. Bahkan, ia pun belum mengetahui keberadaan Ahmad Yani sekarang setelah mendapatkan kabar tersebut kemarin malam.
"Saya sedih dan saya kaget. Keberadaan beliau (Ahmad Yani) belum terinfo ke saya, baik surat maupun telegram atau cara pemberitahuan yang lain belum," kata dia.
Ia mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya memerlukan informasi lengkap mengenai keberadaan Ahmad Yani, statusnya sebagai apa, serta terjerat dalam kasus apa. Alasannya untuk kepentingan Kabupaten Muara Enim sendiri. Setelah mendapatkan informasi resmi dari KPK, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut.
"Kita belum tahu yang tersangka siapa, dalam masalah apa. Kita tunggu saja dulu. Sekarang belum ada, status saksi-kah, tersangka-kah. Kabarnya KPK menyita uang juga banyak sekali, hanya saja kita belum tahu kegunaannya apa. Pasti setelah itu kita angkat pelaksana harian Bupati dulu sebelum Pelaksana Tugas," ujar Herman Deru.
baca juga: Ki Manteb Bangga Wayang Bisa Tampil di Istana
Untuk koordinasi mengenai jalannya pemerintahan di Muara Enim, Herman Deru pun akan segera memanggil dan bertemu dengan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsyah.
"Nanti dalam waktu cepat ini saya panggil. Saya akan bicara dengan dia (Juarsyah)," tandasnya. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved