Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Mediaindonesia.com
31/5/2019 16:30
Bea Cukai Pekanbaru Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Pekanbaru gagalkan Penyelundurpan Rokok Ilegal(Dok. Bea Cukai Pekanbaru)

BEA Cukai Pekanbaru ikut dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat dengan melakukan dua penindakan pada Jumat 24 Mei lalu.

Pencegahan dilakukan pada bus Rapi rute Palembang-Medan dan truk Fuso rute yang sama. Operasi ini merupakan tindak lanjut kampanye yang dilakukan bea cukai yakni Gempur Rokok Ilegal.

Bermula dari keterangan masyarakat, petugas kemudian menelusuri dan menemukan barang bukti yang dicari.

Baca juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Ditelan

“Penindakan kali ini kita bekerjasama dengan masyarakat, informasi dari masyarakat kemudian kita telusuri dan benar saja ada kendaraan yang sesuai ciri-ciri yang dimaksud. Petugas kami kemudian langsung menindak dan ditemukan 7 karton tanpa pita cukai dari penindakan pertama” Ungkap Prijo Andono, Kepala Kantor BC Pekanbaru.

Menjelang sore hari petugas kemudian mendapat informasi adanya upaya penyelundupan kedua.

“Tidak lama berselang, kami mendapat informasi bahwa ada upaya lainnya.  Penindakan kedua pun kemudian dilakukan pukul 3 sore dan menemukan 24 karton rokok tanpa pita cukai,” lanjut Prijo.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Bea Cukai dengan kampanye Gempur Rokok menargetkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga dibawah 3 persen. Hal ini demi terciptanya ekonomi yang stabil dan persaingan bisnis yang sehat. (RO/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya