Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TUJUH dari 12 pelajar sekolah menengah atas (SMA) yang terkait kasus pengeroyokan dengan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial Aud, 14, memberikan klarifikasi kepada media di Pontianak, Rabu (10/4) sore.
Ketujuh pelajar didampingi Komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad dan sejumlah keluarga.
Saat memberikan klarifikasi, ketujuh pelajar tersebut mengenakan masker penutup wajah dan tampak terisak menangis.
Baca juga: KPPAD Berikan Pendampingan Korban Perundungan di Pontianak
Para pelajar tersebut secara bergantian menyampaikan permintaan maaf kepada korban Aud. Namun di antara mereka ada yang menyatakan memang tidak berada di dua lokasi kejadian, di Aneka Vapiliun di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Sutan Syahrir, Pontianak, pada Jumat (29/3), pukul 14.30 WIB.
Mereka juga menyatakan kecewa dengan pemberitaan di media sosial yang menyebut mereka melakukan kekerasan dengan mengeroyok secara beramai-ramai.
Mereka juga membantah telah menganiaya korban dengan cara-cara seperti yang diungkap di media sosial.
Mereka berkelahi satu lawan satu, yang melibatkan tiga orang, yakni Ec dan Aud, Ll dan Aud, dan Ar dan Aud.
Sementara teman-teman yang lain hanya menyaksikan dan ada beberapa di antara mereka ternyata tidak berada di lokasi kejadian.
Di antara mereka ada yang mencoba untuk melerai perkelahian tersebut, namun khawatir akan dianggap mendukung perkelahian tersebut.
"Jadi kami tidak mengeroyok Aud. Kami berkelahi satu lawan satu," kata salah seorang pelajar tersebut.
Kronologis kejadian
Salah seorang pelajar berinisial Ec, 17, mengakui perkelahian dimulai dari dirinya dengan Aud karena kekesalannya terhadap korban yang sering merundung dirinya di media sosial. Kemudian ia dan Aud membuat janji untuk menyelesaikan masalah tersebut pada Sabtu (30/3) malam di tepian sungai Kapuas.
"Tetapi Jumat siang Aud menghubungi saya dan mengajak menyelesaikan masalah kami saat itu juga," katanya.
Aud, lanjut dia, menyatakan tak memiliki kendaraan, sehingga dia pun dijemput saudara sepupunya yang bernama Pp dengan mengendarai sepeda motor.
Mereka (Ec dan Aud), lanjut Ec, bertemu di tempat kejadian dan beradu mulut lantas terjadilah perkelahian. Perkelahian berlanjut ke Taman Akcaya yang melibatkan Ar dan Ll, namun tetap satu lawan satu.
Baca juga: Tiga Pelajar SMA Jadi Tersangka Penganiayaan Audrey
Komisioner KPPAD Pontianak Alik R Rosyad menjelaskan kronologis perkelahian tersebut.
Menurut Alik, berdasarkan penjelasan para pelajar tersebut, perkelahian diawali dari Ec dan Aud di Aneka Vapiliun. Kemudian Aud mencoba lari ke Taman Akcaya yang berjarak sekitar 500 meter dari lokasi pertama. Aud kemudian dikejar Ec.
Saat sedang mengejar korban, sambung Alik, Ec bertemu Ar di Jalan Uray Bawadi. Ar kemudian diajak mengejar Aud, dan mereka bertemu korban di taman Akcaya. Kemudian Aud berkelahi dengan Ar. Setelah selesai berkelahi dengan Aud, Ll datang dan berkelahi lagi dengan Aud di lokasi yang sama.
Polres Kota Pontianak telah melakukan visum terhadap korban dan menetapkan tiga tersangka pelaku yakni Ar, Ec, dan Ll.
"Tetapi fakta yang ada itu menjambak rambut, mendorong sampai terjatuh, memiting, dan melempar sandal. Itu ada dilakukan. Dan tidak ada tindakan melukai alat kelamin," kata Kapolresta Pontianak Kombes M
Anwar Nasir.
Menurut Nasir, sebanyak sembilan saksi sudah menjalani pemeriksaan, termasuk saksi korban dan saksi pelapor yakni ibu korban. Dalam kasus tersebut korban juga sudah diambil visumnya. (X-15)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polisi menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Laporan polisi ini sendiri teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170
SEORANG pemuda di Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus mendapat perawatan di rumah sakit gara-gara diamuk warga setelah mencuri dua karung gabah padi.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak memberikan citra buruk pada wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
ORGANISASI pengusaha rental mobil meminta Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengusut tuntas kasus penggelapan mobil dialami bos rental, Burhanis, yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
SEORANG pemuda berinisial R, 25, dikeroyok sejumlah orang di suatu warung kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. R dikeroyok lantaran buang air kecil sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved