Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengatakan bahwa regulasi pengendalian konsumsi yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi DKI Jakarta harus tetap sejalan dengan kaidah proporsionalitas dan perlindungan masyarakat.
“APVI mendukung sepenuhnya regulasi yang melindungi anak-anak. Meski demikian, rancangan Perda juga jangan sampai mematikan pelaku UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, Perda jangan sampai memicu semakin maraknya peredaran produk ilegal. Itu sebabnya kami mohon Gubernur dan DPRD untuk meninjau ulang Perda DKI sebelum disahkan” ujar Budiyanto dilansir dari keterangan resmi, Kamis (18/12).
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal. Larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh jenis satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal yang tersebar di area komersial, akan mempersulit keberadaan ritel legal. Ketika jalur distribusi legal ditekan, pasar akan bergeser ke produk tanpa cukai dan tidak memenuhi standar keamanan.
Pembatasan yang terlalu luas dan tanpa diferensiasi kategori pendidikan formal dan non-formal akan membuat ruko komersial serta pasar tradisional otomatis masuk kedalam larangan zonasi penjualan 200 meter. Hal ini menghilangkan akses penghidupan ribuan pedagang kecil yang saat ini berada dalam masa pemulihan ekonomi
Selain itu, larangan total pemajangan dan komunikasi produk membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan secara tidak langsung memperbesar pasar gelap yang tidak terkontrol.
APVI menilai proses penyusunan kebijakan perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan pembatasan berbasis bukti, harmonisasi dengan aturan nasional dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat, mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh terhadap UMKM dan masyarakat serta memitigasi risiko akan maraknya produk tembakau ilegal.
“Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan meminta agar proses harmonisasi diperhatikan secara seksama. Kami juga berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai,” pungkas Budiyanto. (H-2)
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
BMKG merilis prakiraan cuaca DKI Jakarta untuk 24 April 2026. Simak detail suhu dan kondisi cuaca di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
DPRD DKI Jakarta mendesak penerbitan Pergub parkir baru setelah dugaan kebocoran PAD di Blok M mencapai puluhan miliar. Digitalisasi dan transparansi jadi sorotan utama.
Dengan aturan baru tersebut, setiap kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik kini resmi masuk dalam basis pemungutan pajak daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved