Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HIMPUNAN Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasionalitas dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Dewan Penasihat Hippindo, Tutum Rahanta, menegaskan bahwa produk tembakau merupakan komoditas legal yang selama ini telah tunduk pada pengawasan dan regulasi yang ketat.
“Selama ini sudah ada aturan yang mengendalikan produk tembakau. Siapa yang berhak membeli, pembatasan umur, cara pemajangan, semuanya sudah diatur. Tegakkan saja aturan yang sudah ada. Pemerintah harus bijak dalam implementasi Perda KTR ini,” ujar Tutum dalam keterangan resminya, Kamis (26/2).
Dampak Ekonomi dan Ekosistem Ritel
Tutum meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan secara matang dampak ekonomi yang mungkin timbul, terutama terkait wacana pelarangan total iklan dan pemajangan (display) produk tembakau di pusat perbelanjaan.
Menurutnya, kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
“Ada orang, ada UMKM, yang menghidupi keluarga dari ekosistem pertembakauan. Ada serapan tenaga kerja dan sumbangsih penerimaan negara yang harus dipikirkan,” imbuhnya.
Sebagai gambaran, Hippindo saat ini menaungi sekitar 200 hingga 300 perusahaan peritel dan penyewa pusat belanja. Dari jumlah tersebut, 50% di antaranya bergerak di segmen menengah ke atas. Secara total, organisasi ini menyerap sekitar 800 ribu tenaga kerja.
Kepatuhan Pelaku Usaha
Tutum menjelaskan bahwa sejauh ini para pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan penjualan. Hal ini mencakup penempatan produk di area terbatas (belakang kasir) serta pengawasan ketat terhadap batasan usia pembeli.
“Rokok adalah produk legal yang diperbolehkan dipajang dan diiklankan sesuai aturan. Kami sudah mengikuti tata cara yang berlaku, sehingga tidak bisa diakses anak di bawah umur,” tegas Tutum.
Ia pun berharap implementasi Perda KTR di Jakarta tidak menciptakan efek domino yang merugikan iklim usaha di daerah lain.
“Jangan sampai Perda KTR ini menjadi simbol pelarangan yang ditiru daerah lain dan justru menimbulkan distorsi ekonomi. Pelaksanaannya harus berkeadilan,” pungkasnya. (Far/P-2)
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved