Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Aliansi pelaku UMKM di Jakarta secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan membahas tuntutan aliansi dalam penyusunan rancangan kebijakan tersebut.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujarnya usai bertemu dengan Aliansi UMKM Jakarta belum lama ini.
Azis mengatakan, pihaknya akan mencoba membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan beberapa hal yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi UMKM Jakarta. Harapannya pembahasan itu akan menambah wawasan sebelum aturan Raperda KTR disepakati dan disahkan.
“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” ujar Azis.
Penolakan Raperda KTR muncul berdasarkan kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap konsekuensi aturan-aturan yang ada di dalamnya, yang mengancam usaha yang sedang dijalankan termasuk masyarakat yang bekerja di dalamnya. Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan, menjelaskan bahwa pelaku UMKM, termasuk warteg, akan menjadi pihak paling terdampak dari regulasi ini. Salah satu dampak yang paling nyata dan dikhawatirkan adalah penurunan omzet yang signifikan.
“Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” jelas Zindan saat menyampaikan surat keberatan terhadap kebijakan KTR kepada Bapemperda DKI Jakarta.
Menurutnya, dampak penurunan penghasilan ini diakibatkan pelarangan total termasuk di area warteg sehingga akan membuat mereka malah enggan untuk bersantap. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” tambahnya.
Zindan mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga. Ia mengatakan penolakan Rapeda KTR merupakan komitmen bersama Aliansi UMKM Jakarta dalam semangat 'Jaga Jakarta’.
“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” imbuh Zindan.
Zindan menambahkan, Kowantara bersama Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta menuntut penundaan pembahasan Raperda KTR di Jakarta. Langkah konkret telah diambil oleh mereka dengan menyiapkan dan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Bagi Zindan, Aliansi UMKM Jakarta telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak legislatif, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Ia berharap, penyerahan surat komitmen bersama ini dapat mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih mendengar aspirasi para pelaku usaha warteg dan UMKM.
Zindan menekankan pentingnya pertimbangan ulang terhadap dampak regulasi tersebut terhadap kelangsungan usaha kecil, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak memberatkan dan tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil. Penolakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan ulang yang intensif kepada para pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang semakin memperberat usaha warteg dan justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli. Ini lho yang kita takutkan,” tegas Syamsiyah. (E-3)
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Tekanan berlapis dari situasi geopolitik global hingga regulasi domestik membuat pelaku industri hasil tembakau (IHT) kian terhimpit.
Seorang pengusaha rokok, Muhammad Suryo, mewujudkan nazar pribadi dengan membangun masjid di lokasi kecelakaan yang merenggut nyawa istrinya di Desa Palihan, Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Tim Pengkaji Kemenko PMK telah mengusulkan batasan kadar nikotin dan tar yang lebih rendah pada produk hasil tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved