Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Nikita Mirzani dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini terkait kasus pemerasan yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys.
Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana penyebaran informasi elektronik secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta memaksa pihak lain menyerahkan barang miliknya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Kairul di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (28/10).
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nikita dikurangkan dari hukuman. Nikita tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa satu sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa Ismail Marjuki. Biaya perkara ditetapkan sebesar Rp5.000 dan dibebankan kepada terdakwa.
Di sisi lain, Nikita dibebaskan dari tuduhan tindak pidana pencucian uang. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan perbuatan yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dari tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kumulatif kedua penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kasus ini bermula ketika Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar melalui ITE dan TPPU. (P-4)
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Asep menjelaskan, Gatut menitipkan vendor rekanan untuk dijadikan pemenang proyek. Setidaknya, permainan proyek ini bukan cuma terendus satu kali.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
Uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar.
KPK menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Indra Iskandar, termasuk pembatalan status tersangka.
PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Indra Iskandar. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan memerintahkan pemulihan status.
DPP PBB resmi menggugat penunjukan Yuri Kemal Fadlullah sebagai Pj Ketum ke PN Jakarta Selatan. Gugum Ridho Putra sebut hasil MDP langgar AD/ART partai.
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Yaqut tetap menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved