Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok berakhir hari ini. Ketua Pansus Farah Savira mengatakan, fokus hari terakhir yakni membahas pasal-pasal terlahir dalam Raperda KTR.
"Hari ini fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin dikutip Selasa (30/9).
Farah melanjutkan, setelah pembahsan terkahir di Pansus, nantinya pihaknya akan memberikan waktu kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan finalisasi setelah ada draft Raperda baru. Setelah itu, Raperda yang sudah dibahas di Pansus akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," beber ya.
Sebelumnya diketahui dalam Raperda KTR ada 26 pasal yang dibahas oleh Pansus. Setelah melakukan serangkaian rapat Pansus, ada tambahan satu pasal.
"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.
Sebagai informasi, DPRD dan Pemprov DKI melalui Panitia Khusus (Pansus) KTR menggarap Ranperda ini dalam dua tahap yakni April-Juni 2025 dan Juli-September 2025. Adapun tahap kedua itu akan segera selesai, lalu Raperda KTR akan masuk dalam pembahsan Bapemperda dan jika disetujui akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dan segera diterapkan. (E-4)
Perda KTR DKI Jakarta yang baru lahir tersebut telah memenuhi titik keseimbangan antara rezim kesehatan dan rezim ekonomi.
ASOSIASI Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) meminta dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok.
PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dinilai sudah berada di jalur tengah antara kepentingan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved