Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak lanjuti laporan terkait 48 anak yang mengalami putus sekolah di Jakarta Barat.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim mengatakan saat ini terdapat 17 anak yang sudah ditindak lanjuti dan sudah bersekolah kembali.
“Lalu ada empat anak yang kondisinya masih aktif bersekolah. Ada satu nama bukan nama anak, tetapi nama orang tua dari salah satu anak, enam anak yang berasal dari luar Jakarta,” kata Chico saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Selain itu, dia merinci 18 anak lainnya saat ini sudah dicarikan sekolah. Kemudian, ada pula anak-anak yang memang sudah tidak ingin bersekolah.
Dia menjelaskan anak-anak tersebut sudah tidak mau bersekolah karena ingin bekerja membantu orang tuanya.
“Untuk itu, kami akan mendampingi agar dapat mengikuti kursus dan pelatihan. Supaya dapat menambah keterampilan bekerja, berkolaborasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” ujar Chico.
Lebih lanjut, dia mengatakan Pemprov DKI juga sudah melakukan koordinasi dengan camat, lurah, dan dasawisma setempat untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Serta berkoordinasi dengan Kanwil Agama Provinsi DKI Jakarta, karena ada delapan anak yang keluar dari Madrasah,” tutur Chico.
Sebelumnya, sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Laporan itu diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim saat mengunjungi anak-anak yang putus sekolah di RW 06 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2025.
"Data yang sudah masuk, ada 48 anak. Mereka asalnya dari (Kelurahan) Duri Kosambi, Semanan, Tegal Alur. Rata-rata usia SD dan menuju SMP ada juga sebagian," kata Lukmanul, Kamis (14/8).
Berdasarkan keluhan yang diterima, sambung Lukman, anak-anak itu putus sekolah karena kesulitan ekonomi.
"Penyebab utamanya, setelah kami selidiki, ada beberapa faktor sih. Yang pertama, memang ekonomi orang tuanya tidak mampu terus, kadang-kadang ini sebagian juga ada anak yatim. Akhirnya anaknya tidak sekolah," ungkap Lukmanul.
Dia pun menyayangkan anak-anak itu putus sekolah. Menurut dia, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus cukup besar untuk menyokong biaya sekolah mereka.
"Bantuan dari pemerintah berupa KJP juga belum mereka dapatkan. Anggaran pendidikan di tahun 2026 itu kalau tidak keliru, subsidi KJP itu lebih kurang sekitar Rp3,4 triliun ya," imbuh Lukman.(Ant/P-1)
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 pada transportasi umum hari ini.
Terlebih, Jakarta saat ini terus berbenah untuk meningkatkan standar layanan sebagai kota global.
Pemprov DKI mencatat kapasitas tampungan air meningkat hingga 539.674 meter kubik.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Program “Mudik ke Jakarta” dinilai sukses ubah narasi Lebaran dan dorong ekonomi lewat strategi komunikasi inovatif.
Menurut Pramono, ikan tersebut berasal dari Amerika Selatan dan di habitat aslinya pun telah menjadi persoalan serius. Bahkan, di negara asalnya,
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved