Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN suami istri (pasutri) berinisial ADT (23) dan TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara. Kedua korban berinisial RC (4) dan MFW (1 tahun 8 bulan) merupakan anak sepupu dari pasutri tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi RS KBN pada 30 Juli. Pihak RS menyebut ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar dan diantarkan oleh sepasang suami-istri.
"Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak (MFW) tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (31/7).
Baca juga : Dua Balita Kritis Usai Dianiaya Orangtua Asuhnya di Jakarta Utara
Gidion menyebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan ternyata masih ada satu anak lagi (RC) yang menjadi korban. Korban yang berusia 4 tahun ini, lanjut dia, disembunyikan di sebuah gudang yang ada di dalam rumah.
Ia mengatakan, akibat penganiayaan itu korban MFW mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis. Kemudian, korban RC juga mengalami luka berat dan perlu dilakukan observasi lanjutan.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," ujarnya.
Baca juga : Polisi Aceh Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuh Balita ke Jaksa
Dari hasil pendalaman, Gidion menjelaskan aksi penganiayaan itu diduga dipicu konflik antara pasutri tersebut dengan orang tua kedua korban.
Kedua korban diketahui sudah dititipkan kepada pasutri itu sejak satu bulan terakhir. Kemudian, aksi penganiayaan terhadap kedua korban diduga sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu.
"Karana dititipin kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," ucap Gidion.
Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Gidion juga mengungkapkan pasutri itu bahkan tak segan menggunakan sejumlah benda untuk menganiaya kedua korban. Di antaranya, ikat pinggang, palu, hingga penggaris besi.
Kini, pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Gidion menyampaikan pihaknya juga masih terus menggali motif kedua tersangka tega melakukan aksi penganiayaan tersebut.
Perihal apakah motifnya sakit hati dan motif ekonomi jadi salah satu penyebab penganiayaan, Gidion mengaku akan menyelidiki hal tersebut.
"Iya salah satu, karena merasa dititipin, tapi tidak mendapatkan bantuan berupa uang. Tapi ini masih perlu konfirmasi ke orang tua kandung korban, apakah benar seperti itu," ujarnya. (Fik)
Upaya tersangka kasus pengangkutan kayu hutan ilegal berinisial MN untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kandas di pengadilan.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui keterlibatan aparat internal.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK hari ini (12/3) sebagai tersangka korupsi kuota haji usai kalah praperadilan. Simak selengkapnya.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Polda Kepri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel berinisial AS, AP, GSP, dan MA atas kasus penganiayaan maut terhadap Bripda NS.
Seorang pria di Purwakarta tewas dianiaya sekelompok preman saat menggelar hajatan anaknya. Korban dipukul bambu karena menolak pungli. Cek kronologinya!
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved