Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat.
Adapun regulasi yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) ini memuat pasal pidana bagi semua pihak yang membuang limbah sembarangan.
“Perlu ada penekanan soal faktor integrasi dalam sistem informasi mengenai pengelolaan air limbah ini. Sehingga peraturan tidak hanya diketahui di ruang lingkup bidang pengelolaan air limbah saja,” kata Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dalam keterangannya, Senin (8/7).
Baca juga : Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
Senada, Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainyab, August Hamonangan juga meminta Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
”Jangan sampai Perdanya sudah kita ketok, tahunya aplikasi yang kita butuhkan buat penyampaian data informasi ini belum siap sama sekali,” tutur August.
Saat ini, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disusun. Draft raperda itu akan dibahas dalam rapat pimpinan gabungan untuk disetujui, lalu dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan.
Baca juga : DPRD Akan Sanksi Pegawai yang Terlibat Kasus Pungli di Rutan KPK
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 bab dan 63 pasal. Terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Baku Mutu Air Limbah. Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII, dan Bab IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya, Bab X Tarif Layanan dan Subsidi, Insentif, Bab XI Pembinaan dan Pengawasan, Bab XII Data dan Informasi, Bab XIII Kompetisi, Bab XIV Larangan, Bab XV Penyidikan, Bab XVI Ketentuan Pidana, Bab XVII Ketentuan Peralihan, dan Bab XVIII Ketentuan Penutup.
Dalam rancangan perda tersebut, terdapat sanksi pidana kepada warga maupun badan usaha yang membuang limbah sembarangan di Jakarta.
Selain kurungan penjara, terdapat juga sanksi administratif. Hal ini ini diatur dalam Pasal 56 Ayat 2 Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal tersebut menyatakan siapapun yang membuang limbah sembarangan diancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. (Z-6)
PERATURAN Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta perlu direvisi. Perda yang sudah berusia 19 tahun itu dinilai sudah tak rasional diterapkan saat ini.
Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut pada 2010, Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32% di akhir 2023.
PERATURAN Daerah (Perda) tentang kekerasan anak yang dibuat sejak tahun 2016 di Nagekeo, NTT, belum juga diimplementasikan di lapangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyetujui Ranperda APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sinergi Satpol PP dengan Kepolisian dan Kejaksaan seperti trisula yang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan tugas.
Ia beralasan tidak hadir karena rapat tersebut bukan bersifat pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
Zita Anjani mengatakan bahwa rapat paripurna pada 29 Juli 2024 baragendakan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Menurutnya, rapat paripurna itu bukan rapat pengambilan keputusan.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
Pekerja PJLP ini selalu didatangi 'tante' yang menawarkan langsung pinjaman uang. para PJLP ini bisa langsung berhutang tanpa syarat hingga Rp20 juta,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved