Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis

Henri Salomo Siagian
21/6/2024 18:30
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Perumahan yang padat di Kota Jakarta,(MI/Ramdani)

PEMILIK rumah di DKI Jakarta senilai di bawah Rp2 miliar harus memutakhirkan nomor induk kependudukan (NIK) bila ingin mendapatkan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan pemutakhiran data NIK bukan untuk mempersulit wajib pajak.

Menurut dia, langkah itu diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Baca juga : Terus Bertambah, Warga Jakarta Pindah Domisili Menjadi 197 Ribu

Dia menjelaskan, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif  pembebasan 100% tersebut karena hanya diberikan untuk 1 objek pajak.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun, objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100% secara otomatis tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50%.

Pemutakhiran data NIK dilakukan di sistem pajak online melalui pajakonline.jakarta.go.id

Baca juga : Segini Tarif dan Hitungan Pajak Bumi dan Bangunan 2024 di Jakarta

Pemutakhiran NIK yang dimaksud adalah harus menginput NIK sesuai nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

Setelah itu, setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid dalam artian terdaftar pada data kependudukan dan pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup,

Bila wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.

Lusiana berharap seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 dengan memutakhirkan data secara online. (Hnr/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya