Cara Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Online Terbaru: Praktis, Cepat, dan Akurat

Media Indonesia
17/4/2026 16:53
Cara Cek Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Online Terbaru: Praktis, Cepat, dan Akurat
Sejumlah warga melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan di mobil pelayanan keliling Bank Sultra di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (6/9/2024)(ANTARA FOTO/Andry Denisah/nym.)

MEMBAYAR Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak lagi memerlukan antrean panjang di kantor dinas perpajakan atau bank persepsi. Seiring dengan transformasi digital di berbagai daerah, masyarakat kini dapat melakukan pengecekan tagihan hingga pembayaran secara mandiri melalui perangkat ponsel pintar. Kemudahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan transparansi mengenai besaran pajak yang harus disetorkan kepada negara dalam Mata Uang Rupiah.

Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)?

Sebelum melakukan pengecekan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Anda wajib mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP). NOP adalah identitas unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Pemerintah Daerah kepada setiap objek pajak. Kode ini terdiri dari 18 digit yang mencakup kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, hingga nomor urut blok. Anda bisa menemukan NOP pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun-tahun sebelumnya.

Cara Cek Tagihan PBB Online Melalui Berbagai Kanal

1. Melalui Situs Resmi Bapenda Daerah

Setiap pemerintah daerah biasanya memiliki situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pelayanan Pajak. Berikut adalah langkah umum yang bisa dilakukan untuk mengecek Pajak Bumi dan Bangunan:

  • Buka browser dan cari situs resmi Bapenda kota/kabupaten Anda (Contoh: pajakonline.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta).
  • Cari menu "Informasi SPPT PBB" atau "Cek Tagihan PBB".
  • Masukkan 18 digit NOP Anda.
  • Pilih tahun pajak yang ingin dicek.
  • Klik "Cari" atau "Tampilkan", maka rincian tagihan akan muncul di layar.

2. Menggunakan Aplikasi Mobile (E-PBB)

Banyak daerah telah meluncurkan aplikasi resmi di Play Store atau App Store. Misalnya, aplikasi "Pajak Online" atau "iPBB". Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, dan memasukkan NOP untuk melihat riwayat tagihan serta status pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

3. Melalui E-Commerce dan Dompet Digital

Platform populer seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, hingga GoPay menyediakan fitur pembayaran pajak. Cara ceknya sangat mudah:

  • Buka aplikasi e-commerce pilihan Anda.
  • Pilih menu "Tagihan" atau "Top-up & Tagihan".
  • Pilih ikon "PBB".
  • Pilih wilayah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).
  • Masukkan NOP dan pilih tahun pajak.
  • Sistem akan secara otomatis menampilkan jumlah tagihan yang harus dibayar dalam Mata Uang Rupiah.

4. Melalui Mobile Banking

Hampir seluruh bank besar di Indonesia (BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan BPD setempat) memiliki fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Anda bisa masuk ke menu "Pembayaran", pilih "Pajak", kemudian pilih "PBB". Masukkan NOP, dan informasi tagihan akan muncul sebelum Anda melakukan konfirmasi pembayaran.

Tips Penting: Pastikan Anda menyimpan bukti bayar digital (struk atau screenshot) sebagai bukti sah jika sewaktu-waktu terjadi kendala sinkronisasi data di sistem pusat.

Practical Checklist Sebelum Membayar PBB

Langkah Keterangan
Verifikasi NOP Pastikan 18 digit angka sesuai dengan objek pajak Anda.
Cek Nama Wajib Pajak Pastikan nama yang muncul adalah pemilik yang sah atau sesuai SPPT.
Periksa Tahun Pajak Pastikan Anda membayar untuk tahun yang benar (atau melunasi tunggakan).
Saldo Cukup Pastikan saldo di rekening atau e-wallet mencukupi dalam Mata Uang Rupiah.
Simpan Bukti Unduh atau tangkap layar bukti transaksi sukses.

(H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya