Prajurit TNI Kembali Gugur di Libanon, MPR Dorong Diplomasi RI Tekan PBB Berikan Sanksi Israel

Devi Harahap
27/4/2026 16:35
Prajurit TNI Kembali Gugur di Libanon, MPR Dorong Diplomasi RI Tekan PBB Berikan Sanksi Israel
UNIFIL di Libanon.(Aljazeera)

WAKIL Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Luar Negeri RI yang tengah berkoordinasi dengan sejumlah negara untuk mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan investigasi menyeluruh atas serangan terhadap pasukan perdamaian di Libanon.

HNW menegaskan, upaya diplomatik tersebut harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemberian sanksi tegas kepada Israel sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindak lanjutnya, yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel, pelaku kejahatan perang itu,” kata HNW dalam keterangannya, Senin (27/4).

Ia menilai, serangan terhadap prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian PBB merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994.

“PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat lainnya,” ujarnya.

Menurut HNW, tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Statuta Roma, mengingat prajurit TNI hadir di Lebanon dalam kapasitas sebagai pasukan perdamaian di bawah mandat PBB.

“Sehingga PBB harusnya bertanggung jawab menghadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi keadilan bagi korban, keluarga, serta negara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa serangan terhadap pos perdamaian bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian juga sempat menjadi korban, namun tanpa tindak lanjut sanksi dari PBB.

“Ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya. Kini, serangan tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa,” kata dia.

Di sisi lain, HNW meminta pemerintah Indonesia mengevaluasi penempatan prajurit TNI dalam misi perdamaian, terutama jika tidak disertai jaminan keamanan yang memadai.

“Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan menghadirkan perdamaian dunia, tetapi juga melindungi seluruh warga Indonesia, termasuk TNI anggota UNIFIL. Maka bila tidak ada jaminan keamanan, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan untuk menarik pasukan TNI,” ujarnya.

Sebelumnya, Pasukan Sementara PBB di Lebanon atau United Nations Interim Force in Libanon (UNIFIL) mengumumkan wafatnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia akibat luka serius yang diderita setelah serangan di Libanon selatan pada akhir Maret lalu.

“UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,” demikian pernyataan UNIFIL.

Dengan wafatnya Praka Rico, total empat prajurit TNI gugur dalam kurun waktu satu bulan terakhir saat menjalankan misi bersama UNIFIL di Libanon selatan. Mereka adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya