Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAJAK Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang melekat pada kepemilikan properti di Indonesia. Bagi pemilik rumah, tanah, atau bangunan komersial, memahami siklus pembayaran sangat penting untuk menghindari denda administratif yang dapat membengkak. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Pajak Bumi dan Bangunan berapa tahun sekali harus dibayar?
Berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak ini wajib dibayarkan satu tahun sekali. Masa pajak PBB adalah jangka waktu satu tahun kalender, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Setiap tahunnya, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Dokumen ini berfungsi sebagai pemberitahuan nominal pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun berjalan tersebut.
Meskipun dibayar setahun sekali, ada tahapan waktu yang perlu diperhatikan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB agar Anda tidak terlewat:
Jika Anda melewati batas jatuh tempo yang tertera pada SPPT, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), terdapat penyesuaian tarif sanksi pajak daerah.
Denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ata PBB kini umumnya dihitung sebesar 1% per bulan dari nilai pajak yang terutang, dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
Seiring dengan digitalisasi layanan publik, mengecek tagihan PBB kini tidak perlu lagi menunggu surat fisik datang. Anda dapat melakukan pengecekan melalui:
Membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tepat waktu bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga memiliki manfaat praktis bagi pemilik properti:
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved