Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Pati, Sudewo, kembali menjadi sorotan publik setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1).Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Berikut rangkuman fakta-fakta penting seputar OTT KPK terhadap Bupati Pati.
KPK mengamankan Sudewo dalam operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hingga saat ini, KPK masih mendalami perkara dan belum membeberkan secara rinci konstruksi kasus yang menjeratnya.
Pasca-OTT, Sudewo langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut.
Jauh sebelum OTT ini, nama Sudewo sudah lebih dulu muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada 2025, saat ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI.
Dalam perkara DJKA tersebut, Sudewo pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Bahkan, penyidik sempat menyita uang sekitar Rp3 miliar dari kediamannya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meski saat itu ia belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sudewo baru menjabat sebagai Bupati Pati sejak 2025. Sebelumnya, ia dikenal sebagai politikus nasional dan pernah menduduki kursi DPR RI selama dua periode.
Berdasarkan laporan LHKPN, Sudewo tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah, berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah, kendaraan, serta harta bergerak dan surat berharga.
Sebelum terjerat OTT KPK, Sudewo juga sempat menuai kritik publik akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati. Kebijakan ini memicu gelombang protes dari warga.
OTT terhadap Bupati Pati ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus hukum.
Kasus OTT KPK terhadap Sudewo bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Riwayat pemeriksaan sebelumnya, besarnya kekayaan, hingga kebijakan kontroversial membuat kasus ini menjadi perhatian luas publik dan berpotensi berdampak besar pada pemerintahan Kabupaten Pati ke depan. (Z-10)
Budi mengatakan KPK juga menggali peran anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan Kemenhub.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved