Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA senior Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Muhammad Naufal Zidan, 19, yakni Altafasalya Ardnika Basya, 23, dituntut hukuman mati. Tuntutan mati tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini izinkan kami membacakan tuntutan hukuman mati kepada Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang tega membunuh juniornya (Muhammad Naufal Zidan)," kata JPU Alfadera, penuh semangat. JPU Alfadera yang didampingi Putri Dwi Astrini mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidane khususnya terhadap kedua orangtua korban perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia."
Baca juga : Pembunuh Mahasiswa UI dan Ibu Kandung di Depok Terancam Hukuman Mati
Kemudian, terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yakni Universitas Indonesia yang seharusnya dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.
Menyoal hal-hal yang meringankan, Alfadera mengatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. (Satu), menyatakan terdakwa Altaf Ardinika Basya dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP."
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf ardinika Basya dengan pidana mati. "Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara," tutupnya. (Z-2)
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved