Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). Pelaku pembunuhan diduga ayah keempat anak itu PD alias P, 41.
P ditemukan tergeletak karena mencoba bunuh diri dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Sementara Ibu keempat anak D sebelumnya dianiaya P dan saat ini sedang di rawat di RSUD Pasar Minggu.
Dalam berbagai pemberitaan, ditulis peristiwa ini sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, polisi seyogyanya tidak hanya menjerat P dengan UU PKDRT saja tetapi juga mempertimbangkan KUHP.
Baca juga : Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa
P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan.
"Karena itu, saya menyarankan kepolisian juga mempertimbangkan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, selain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 44 UU PKDRT perihal KDRT Fisik."
Baca juga : Korban KDRT Ibu 4 Anak di Jagakarsa Dapat Pendampingan Medis
Namun demikian KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Penyidik harus fokus menggali original intention dari Pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban? atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D.
Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting meningat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara.
Halimah Humayrah Tuanaya; Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang ( Unpam) kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Jumat (8/12).
Namun demikian ,lanjut Halimah, KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Hemat dia, Penyidik harus fokus menggali _original intention_ dari pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki _intention_ untuk membunuh D. Jadi,tambah Halimah, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.
Bagi Halimah, penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting mengingat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara. (Z-4)
Lanskap seluas 2,8 hektare, dengan lebih dari 70% area hijau, menciptakan kesinambungan dengan karakter garden city di sekitarnya, dengan desain lanskap oleh Karl Princic dari Intaran Design.
Banjir luapan Kali Ciliwung di Jakarta Selatan mulai surut. BPBD pastikan tidak ada pengungsi di Pejaten Timur dan Rawajati meski air sempat mencapai 1,8 meter.
Operasi serentak di lima wilayah Jakarta berhasil menangkap 6,98 ton ikan sapu-sapu. Jakarta Selatan jadi penyumbang terbesar, memicu alarm kerusakan ekosistem.
Sudin KPKP Jaksel memetakan saluran Phb di Bintaro hingga Tebet yang berpotensi dihuni ikan sapu-sapu guna menjaga ekosistem perairan Jakarta.
Rumah Makan Padang Nan Lamak resmi dibuka di Jakarta Selatan. Sajikan rendang dan ayam goreng khas Solok dengan resep autentik Minang dan konsep made-to-order.
Warga Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan mengeluhkan kebisingan lapangan padel. Mediasi dengan pengelola gagal, warga tuntut peredam suara.
Tragedi berdarah di Alam Barajo, Jambi. Indra tewas dengan 18 tusukan di depan anak balitanya. Polisi tangkap dua pelaku yang merupakan tetangga korban.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Polisi ungkap kasus pembunuhan IRT di Hotel Sorake Batu Bara. Pelaku pria 61 tahun nekat mencekik korban karena emosi ajakan kencan ditolak.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
David Anthony Burke (D4vd) mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan Celeste Rivas Hernandez. Jasad korban ditemukan dalam Tesla miliknya.
POLRES Metro Bekasi memburu pelaku pembunuhan terhadap perempuan pengusaha tenda hajatan, Eem, 60, di kediamannya, Kampung Utan Salak, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved