Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menilai dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 sebagai hal yang ironis.
Pasalnya, dalam perspektif Dhahana, MUID ini merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.
“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” jelas Dhahana.
Baca juga : 7 Kontestan Miss Universe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan
Pelecehan seksual, sambung Dhahana, tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun di Indonesia. Terlebih Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita sejak tahun 1984.
"Selain itu, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” kata Dhahana.
Baca juga : Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan
Dhahana menuturkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS.
"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.
Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , serta Kementerian Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegas Dhahana.
Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam merespon laporan yang disampaikan para terduga korban.
“Respon cepat Kepolisian menangani laporan ini menunjukan bahwa pemahaman Aparat Penegak Hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.
Di samping itu, Direktur Jenderal HAM juga mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.
Jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.
“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” tukas Dhahana. (Z-5)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved