Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dengan tegas memastikan tidak akan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas yang saat ini pengadaannya sedang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan dana APBD.
Untuk diketahui, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan total Rp2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip dan Rp800 juta untuk jenis sedan sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
"Tidak. Saya tidak pakai. Enakan pakai kijang," tegas Heru, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/3).
Baca juga: Mobil Baru untuk Heru, Sekda DKI: yang Lama Dijual
Heru Budi masih menggunakan mobil Kijang Innova Venturer bawaannya dari Istana Negara.
"Mobil dinasku ini pun masih baik kok," terusnya.
Baca juga: Pemprov DKI Beli 21 Mobil Listrik untuk Pejabat, PSI: Bagus
Mobil tersebut ini merupakan kendaraan dinasnya dalam jabatan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Heru mengaku, telah menyampaikan soal penggunaan mobil Kijang Innova sebagai kendaraan dinas saat ia baru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, dia masih betah pakai mobil Innova.
"Tidak, saya tidak akan gunakan dari awal saya dilantik saya sudah kasih tau saya pakai kijang," kata Heru.
Belanja mobil sebagai kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan, kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
"Nah kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 CC," ungkap Joko. (Ssr/Z-7)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved