Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya diminta menahan FS, seorang dokter, yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia Tangerang Selatan (IDI Tangsel). Ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan polisi LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 3 Agustus 2021 lalu.
Dalam kasus tersebut, FS bersama SES telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Karena mereka dari pihak FS dan SES selama ini tidak menunjukkan itikad baiknya, kita meminta kepada penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau mereka sampai saat ini tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan ini," ujar YR, pelapor kasus ini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Kehadiran YR yang merupakan direktur sebuah perusahaan yang menjalin bisnis alat kesehatan (alkes) dengan FS namun belakangan bermasalah, di Polda Metro Jaya guna menanyakan perkembangan penanganan kasusnya. Berdasarkan informasi penyidik, kedua tersangka kini telah memenuhi panggilan polisi.
FS dan SES akhirnya memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, usai mangkir dalam pemanggilan pertama.
"Tadi yang saya dapat info dari penyidik kedua tersangka tadi telah hadir memenuhi panggilan dan telah diperiksa pada panggilan kedua. Jadi dua-duanya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini, tersangka tersebut tadi tidak dilakukan penahanan," jelas kuasa hukum YR, Guntur Daso.
Menurut Guntur, pihaknya masih berharap tersangka mengembalikan uang kliennya. Adapun kerugian awal dalam kasus ini ialah Rp2,8 miliar.
"Sebagai korban tentu (harapannya) uang itu dikembalikan oleh tersangka. Sampai ditetapkan sebagai tersangka, para tersangka sampai saat ini tidak menunjukkan itikad baiknya kepada pelapor. Sehingga kami sebagai warga yang mencari keadilan menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya," jelas dia.
Sejumlah alasan disampaikan Guntur, terkait permintaan agar penyidik menahan FS dan SES. Salah satunya, agar proses mengadili keduanya di persidangan, bisa berjalan lancar. Penahanan ini dilakukan juga agar pemeriksaan berjalan tanpa ada kendala berarti.
"Penyidik jangan berhenti sampai di sini, perkara diharapkan lengkap, diserahkan ke kejaksaan dan dibawa ke pengadilan," kata dia.
"Pendapat kami sebagai subjektif ingin dilakukan penahanan, agar proses pemeriksaan itu menjadi lancar," sambung Guntur.
Jika tersangka tidak ditahan, pihaknya berharap berkas perkaranya segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sehingga, keduanya bisa segera diadili atas perbuatannya. "Tidak menutup kemungkinan selain melakukan pidana kita akan melakukan upaya perdata," tandas Guntur. (N-3)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7). Kali ini, giliran Dinas Sosial Kota Semarang yang digeledah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Sejumlah mantan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung di Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) berencana mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto banyak melakukan perlawanan usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas dan ponsel miliknya serta stafnya, Kusnadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved