Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAHANAN terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tergantung pada pertimbangan penyidik kepolisian. Hal itu disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, usai Roy Suryo cs menjadi tersangka dan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11).
“Banyak orang bertanya apakah Roy Suryo, Resmon, Dr. Tifa, dan lain-lain yang sudah ditetapkan jadi tersangka perkara ijazah Jokowi akan langsung ditahan. Jawabnya belum tentu,” ujar Susno melalui akun X pribadinya, @susno2g, Kamis (13/11).
Menurut Susno, keputusan penahanan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor hukum yang harus dipertimbangkan penyidik sebelum menahan seseorang.
“Untuk dapat ditahan tergantung dari ancaman hukuman, potensi mengulangi perbuatan, kemungkinan menghilangkan atau merusak barang bukti, serta risiko
melarikan diri,” jelasnya.
Namun demikian, Susno menilai keputusan akhir soal penahanan sangat bergantung pada penilaian subjektif penyidik. Jika penyidik menilai tidak ada kekhawatiran terhadap faktor-faktor tersebut, maka penahanan bisa saja tidak dilakukan.
“Kalau penyidik tidak khawatir, maka tidak akan ditahan. Namun demikian, pertimbangan tersebut sangat subjektif,” kata Susno.
Ia menambahkan, pertimbangan dalam melakukan penahanan kerap menjadi diskresi penyidik karena melibatkan penilaian terhadap risiko dan keadaan tersangka.
“Pertimbangan penahanan itu subyektif. Jadi tergantung bagaimana penyidik melihat dan menilai sebuah kasus,” ungkapnya.
Selain mengomentari aspek hukum, Susno juga menyoroti perhatian publik terhadap kasus ini. Ia menilai perkara dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan karena banyak pakar hukum ternama turut memberikan pandangan.
“Perkara dugaan ijazah palsu Pak Jokowi ini yang berpendapat bukan orang sembarangan kelas kaleng-kaleng, tapi suhu-suhunya hukum di Indonesia,” tulisnya dengan menyertakan gambar pernyataan Mahfud MD. (H-4)
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai tudingan yang menyeret Jusuf Kalla dalam isu dugaan ijazah palsu Joko Widodo merupakan upaya framing.
PSI menilai pengakuan ini merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap ke publik.
PAKAR telematika yang juga kasus dugaan ijazah palsu Jokowi atau Presiden RI ke-7, Joko Widodo Roy Suryo merespons permohonan restorative justice yang diajukan Resmon Sianipar
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved