Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum dari mahasiswa Universitas Indonesia M Hasya Attalah, yang tewas dalam insiden kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, tidak menghadiri proses rekonstruksi ulang kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada Kamis (2/2) ini.
Rian Hidayat, selaku kuasa hukum, mengungkapkan alasan dirinya tidak menghadiri rekonstruksi ulang. Pihaknya menilai rekonstruksi tersebut bentuk maladministrasi. Sebab, laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 sudah dihentikan atau SP3 ter tanggal 13 Januari 2023.
"Dengan adanya pemberhentian, tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," jelas Rian dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Baca juga: Mahasiswa UI Tergeletak 45 Menit sebelum Dibawa ke Rumah Sakit
Selain itu, Rian juga mempertanyakan kelir cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih. Diketahui, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan pengemudi mobil AKBP (Purn) Eko dengan mahasiswa Universitas Indonesia di Srengseng Sawah, Jakarta.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, diketahui AKBP (Purn) Eko tidak langsung membawa Hasya ke rumah sakit setelah insiden kecelakaan. Seorang penyidik dengan name tag AKP Darwis membacakan satu per satu rekonstruksi kecelakaan.
Rekonstruksi diawali dengan adegan mobil Mitshubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dari arah yang berlawanan, terlihat pengendara NMAX sedang menghidupkan lampu sign kanan sebagai tanda untuk belok ke kanan.
Baca juga: Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Terekam Kamera CCTV
Lalu, di belakang motor NMAX tersebut motor Pulsar yang dikendarai Hasya oleng ke kanan dan terjatuh. Dia pun terlindas Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan AKBP Eko. "Ke arah sini, pengendara motor terlindas," tutur AKP Darwis.
Kemudian, teman Hasya sama-sama berjalan dari satu arah. Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Hasya tampak telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat Hasya ke pinggir jalan.
"Adegan kesembilan pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelpon ambulans dan datang dalam 30 menit kemudian," sambungnya.
Petugas ambulans yang sudah tiba di TKP langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Adapun 15 menit kemudian, petugas ambulans baru mengangkut tubuh Hasya.(OL-11)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
UniRanks merilis daftar 15 universitas terbaik di Indonesia 2026. UI memimpin di posisi pertama, disusul UGM dan Unair. Cek daftar lengkapnya di sini.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Daftar 20 universitas terbaik ASEAN 2026 versi THE. Hanya 1 kampus Indonesia masuk, ini posisi lengkap dan analisisnya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FH terlapor dalam kasus dugaan kekerasan verbal hingga 30 Mei 2026 demi menjaga pemeriksaan tetap objektif.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved