Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SELEBRITAS Rezky Adhitya dilaporkan ke polisi terkait video syur yang diduga mirip dengan dirinya pada Kamis (12/1) ini. Laporan terhadap Rezky teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Januari 2023.
Dalam laporan itu, pihak terlapor tertulis atas nama Rezky Adhitya Dradjatmiko. Sedangkan pihak pelapor merupakan guru bernama Julliana.
Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Julliana melaporkan Rezky lantaran video syur tersebut berdampak negatif bagi generasi muda.
Baca juga: Polisi: Dua Pemeran Kebaya Merah sudah Buat 92 Video Porno
"Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Kalau ada adegan video syur pornografi, ini sangat merugikan moral untuk mereka," jelas Julliana, Kamis (12/1).
Sementara itu, pengacara Julliana, Mualimin, menyayangkan Rezky yang tidak melapor ke polisi, jika video yang beredar di media sosial bukan diperankan oleh dirinya.
Baca juga: Raup Rp500 Juta, Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Sex
"Kenapa kalau memang seandainya bukan dia, kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri, sebagaimana dulu istrinya Raffi Ahmad. Videonya pernah ada asusila yang diedit. Setelah itu segera melapor ke polisi dan membela diri," tutur Mualimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pelaporan berawal dari korban menemukan link video pornografi di internet yang mirip dengan Rezky.
"Di dalam video tersebut mengandung muatan asusila dan pornografi yang diduga telah diperankan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Zulpan.(OL-11)
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved