Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) era Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berjumlah 70 orang profesional di luar ASN DKI telah dibubarkan. Pemprov DKI pun hemat hingga Rp3,9 miliar dari pembubaran tersebut.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, angka tersebut dihemat dari jumlah gaji dan tunjangan TGUPP tersebut di sisa tahun anggaran ini.
Gembong pun menuturkan anggaran tersebut digeser oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Di akhir tahun saat tutup buku anggaran, Rp3,9 miliar akan dicatat menjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran atau Silpa.
"Iya itu digeser melalui peraturan gubernur. Ada sekitar Rp3,9 miliar kalau tidak salah," kata Gembong saat dihubungi, Kamis (27/10).
Di sisi lain, anggota PDI Perjuangan itu menuturkan, pada akhir tahun ini Pemprov DKI terlambat menyerahkan rancangan APBD Perubahan (APBD-P) 2022. Sehingga, Pemprov DKI tak memiliki APBD-P.
"Iya yang ada hanya pakai pergub. Pergub itu isinya pergeseran anggaran untuk yang darurat dan mendesak," ujarnya.
Selain itu, tidak ada pergub APBD-P 2022 soal pemberian tambahan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD. Sebabnya, neraca keuangan DKI belum surplus. Gembong menuturkan, realisasi perolehan pajak daerah hingga kini baru 40%.
"Tambahan PMD kan baru bisa kalau APBD surplus. Ini kan tidak. Malah kita baru mencapai 40%. Jadi tidak ada satupun BUMD yang dapat tambahan PMD," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya belum terpikirkan untuk memiliki tim ahli dari kalangan profesional untuk membantunya memimpin Jakarta.
"Ya TGUPP kan tergantung selera masing-masing gubernur. Saya belum terpikirkan," kata Heru di Balaikota. (OL-4)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
FRAKSI Partai NasDem membeberkan sebanyak 8447 aspirasi masyarakat belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta diminta menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai pengelolaan sampah ramah lingkungan di lima wilayah kota Jakarta.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana mengangkat seluruh guru honorer menjadi tenaga pengajar berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI).
SEBAGAI wujud dukungan terhadap program Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI kembali melakukan distribusi Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga membiarkan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan kepala sekolah dalam merekrut guru honorer.
DIREKTUR Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Welfizon Yuza menjelaskan sebanyak 1,3 juta orang per hari menggunakan layanan TJ untuk beraktivitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved