Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLSEK Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang menipu 12 korban terkait jual beli minyak goreng.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan kejadian bermula saat ES bertemu dengan para korban pada Februari 2022 saat ketersediaan minyak goreng tengah langka di pasaran. Pelaku menemui para korban dan mengaku sebagai pengusaha yang mempunyai izin usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, dan mempunyai stok yang cukup.
Atas tawaran tersebut, para korban tergiur. Para korban tertarik mendapatkan minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan dijual kembali di saat langkanya minyak goreng.
Para korban lalu membeli minyak goreng secara bertahap mulai dari Rp500 ribu hingga Rp100 juta dengan total pembelian Rp2 miliar. Setelah ditransfer, pelaku menjanjikan para korban memberikan minyak goreng setiap Sabtu.
Namun seiring berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.
"Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar Rp500 juta. Pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari sebanyak Rp50 juta rupiah," kata Kompol Slamet.
Baca juga: Polisi Ungkap Kejahatan Penipuan Berbasis Elektronik
Saat korban menanyakan minyak goreng, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan. Kenyataannya minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan, saat dilakukan pengecekan ke gudang, ternyata toko tersebut milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku.
"Pelaku hanya sebagai pembeli saja. Bahkan pelaku sempat membeli minyak goreng ke toko tersebut namun tidak dibayar hingga saat ini," tuturnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, para korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk. Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
"Pelaku berhasil diamankan dikediamannya berikut bukti hasil transferan para korban," ucap Slamet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(OL-5)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Murid harus memberitahu kepada guru serta petugas dalam sekolah jika ada orang tidak dikenal datang menjemput.
Dua rumah hancur atau rusak berat, dan tiga mobil juga mengalami kerusakan akibat ledakan di sebuah rumah di Perumahan Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat,
Sejumlah anggota polisi yang tengah melakukan patroli di Kampung Ambon, Jakarta Barat diserang dengan dilempari batu oleh sekelompok orang tak dikenal.
POLRES Metro Jakarta Barat membongkar jual beli rekening untuk penampungan judi online. Sindikat ini membelinya dari warga di Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp1 juta per rekening.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penjualan rekening untuk penampungan uang hasil judi online. Pria bernama Jefri (34) diringkus atas kasus tersebut.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved