Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH seniman menolak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, PT Jakpro menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM) karena dianggap sebagai bentuk komersialitas kawasan TIM, padahal tujuan awalnya diperuntukkan bagi kegiatan seni dan wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan karyanya.
“Jakpro itu tugasnya membangun gedung-gedung Pemprov DKI, bagaimana mungkin dia bisa mengadakan kegiatan kesenian,” kata Koordinator seniman Tatan Daniel saat ditemui di Jakarta, hari ini.
Tatan menuturkan Jakpro tidak memiliki tugas kegiatan yang berdasarkan peraturan daerah untuk bisa melaksanakan kegiatan kesenian, namun tugas utama Jakpro adalah membangun dan merawat bangunan.
Sementara tugas untuk merawat kesenian daerah yang ada diemban oleh para seniman melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Menurutnya, yang berhak untuk mengelola TIM adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta karena tugas fungsional untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan kesenian.
“Jadi sekarang di TIM itu ada 2 penguasa sebagian besar masih dimiliki Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan sebagian lagi dimiliki oleh Jakpro yang masih berada dalam satu kawasan namun sama-sama menjalankan kegiatan kesenian,” tambahnya.
Baca juga: Udara Pagi di Jabodetabek Disebut Miliki Tingkat Polusi Tinggi
Ia juga mengatakan seharusnya penyerahan wewenang pengelolaan TIM kepada Dinas Kebudayaan DKI, bukan kepada Jakpro karena lebih mementingkan keuntungan perusahaan dibanding memberikan tempat bagi seniman untuk berkreasi.
Jakpro Juga telah mempresentasikan kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tentang rencana penggunaan Graha Bakti Budaya yang nantinya akan dipergunakaan untuk acara-acara umum seperti, acara pernikahan hingga ulang tahun partai politik.
Para seniman merasa hal ini memberatkan bagi mereka karena setiap kali ingin mengadakan pentas dan pagelaran seni harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan baik perlengkapan dekorasi, konsumsi, kostum dan lain-lain.
Ditambah dengan tingginya sewa yang harus dibayar kepada pihak Jakpro jika ingin mengadakan pentas atau pagelaran seni yang masih berada dalam satu kawasan yang sama.
Para seniman berharap Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan memberikan wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM dapat dicabut atau dikeluarkan Pergub baru melibatkan seniman sebagai salah satu komponen untuk memutuskan kebijakan.(Ant/OL-4)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved