Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMPROV DKI Jakarta akhirnya mencabut izin kegiatan usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Marunda. Sanksi ini diberikan karena PT KCN tidak mentaati sanksi administratif terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda.
Pemprov DKI pun menerbitkan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan dan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.
Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, yang menunjukkan PT KCN tidak taat kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.
Baca juga: PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah perbaikan.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Sehingga, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (20/6).
Baca juga: Dirjen KLHK Sebut Polusi Jakarta Dipicu Kendaraan Bermotor
Asep menekankan bahwa PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat, karena izin lingkungannya sudah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu sesuai Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda, untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi administartif pada PT KCN. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan, agar tidak mencemari lingkungan.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Diselenggarakan dengan tema 'Sinergi Memperkuat Ekonomi dan Keuangan Digital serta Inklusif untuk Pertumbuhan yang Berkelanjutan', sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah
Aktor Ahn Hyo Seop melalui postingan pada akun Instagram pribadinya @imhyoseop membagikan momen ia berada di Jakarta.
Masalah utama pada polusi di Jakarta ialah sektor transportasi. Dalam studi yang tengah dilakukan, memperbaiki emisi dari kendaraan berat seperti truk dan mengkonversi kendaraan bensin
Kegiatan job fair dengan menggandeng sebanyak 40 perusahan yang berpartisipasi serta pengelola Gajah Mada Plaza yang telah memfasilitasi tempat kegiatan.
Realisasi investasi di DKI Jakarta menjadi yang tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Jawa Barat, dengan nilai investasi hingga semester I 2024 mencapai Rp120 triliun.
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved