Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewanti-wanti warga Ibukota agar tidak membakar sampahnya. Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, menjelaskan, pembakaran sampah dilarang dalam Perda No 13 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pembakaran sampah dapat menimbulkan pencemaran udara serta mengganggu kesehatan terlebih bila ada barang kimia berbahaya yang turut dibakar.
"Pembakaran sampah selain berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran juga berpotensi mencemari udara. Sebab, pembakaran sampah menimbulkan asap kimia yang juga dapat berbahaya bagi kesehatan," kata Yogi, Senin (30/5).
Baca juga: Transjakarta Siapkan Antisipasi Lonjakan Pelanggan di Stasiun Manggarai
Warga yang masih nekat melakukan pembakaran sampah dapat dijerat melalui pasal 130b Perda 13/2013 dan mendapatkan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.
Sanksi itu, lanjut Yogi, telah dikenakan kepada warga berinisial AR pada 19 Mei lalu.
Ia kedapatan membakar sampah di lokasi Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan, pengelolaan sampah dengan pengangkutan telah terdapat di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan banyak RT dan RW yang telah melakukan pemilahan sampah sebagai salah satu cara bijak pengelolaan sampah di lingkungan.
"Sebaiknya masyarakat bijak dalam melakukan pengelolaan sampahnya dan mengikuti kebijakan di tiap lingkungan tempat tinggal masing-masing," terangnya. (H-3)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Presiden menilai pendekatan teknologi sederhana yang digunakan mampu menghasilkan sistem yang efektif dan aplikatif.
Dalam konteks nasional, pemerintah menargetkan tingkat penanganan sampah mencapai 63,41 persen pada 2026.
Berbagai jenis material seperti banner, tekstil, plastik, hingga limbah organik ditampilkan dalam proses transformasinya menjadi produk fungsional.
Kini pengelolaan Bantargebang menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PERJUANGKAN solusi pengelolaan sampah Bali, Gubernur Wayan Koster meneken kerja sama pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved