Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan yang menimpa 10 anak di bawah umur dari Polres Metro Kota Depok.
Pelimpahan itu dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Kota Depok. Dengan demikian, jaksa pun tinggal menunggu proses persidangan.
Andi mengatakan tersangka guru mengaji Muhammad Murlin Surya, 69, mencabuli 10 santriwati majelis taklim di Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Biji, kini mendekam di sel tahanan Kejari Kota Depok.
"Tersangka ditahan di Rutan Cilodong sambil menunggu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, " kata Andi, Selasa (12/4).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Massa Serang Polisi Saat Lakukan Evakuasi
Menurutnya, dalam sidang nanti, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita akan menjadi ketua tim penuntut umum. Mia turun didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arief Syafrianto serta jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Rismarini.
Selain kasusnya menjadi atensi Kajari Depok, kata Andi, penuntut umum juga berfokus pada penuntutan untuk dapat memberikan hukuman terkait perbuatan yang diperbuat tersangka.
"Sama-sama kita ketahui korbannya bukan cuma satu, dua, atau tiga orang tetapi mencapai 10. Ini menjadi perhatian kita bersama bagaimana dengan pemulihan korban."
Aksi bejat itu dilancarkan tersangka di waktu yang berbeda-beda dengan modus yang sama, yakni menyuruh santriwati membersihkan tempat tidur guru mengaji dan membersihkan rumah. Kemudian, dia menjadikan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan.
Tersangka Murlin pun telah mengakui kejahatan pencabulan itu. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo Pasal 76 E UU 23/2002 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (J-2)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved