Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEVEL PPKM di Jakarta telah turun ke level 2. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2021.
Dalam Inmendagri itu tertulis bahwa di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh mengunjungi tempat wisata.
Inmendagri tersebut menyebutkan fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Setiap pengunjung harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sementara untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orangtua.
"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip oleh Media Indonesia, Selasa (19/10).
Kemudian, terdapat penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga boleh mengunjungi bioskop di wilayah yang menerapkan PPKM level 2. Setiap pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
"Kapasitas maksima l 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk. Untuk pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. (OL-13)
Baca Juga: Status PPKM DKI Jakarta Turun ke Level Dua
Program Mudik ke Jakarta yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat respons positif dan dinilai memberi dampak nyata bagi para mitra selama periode Lebaran 2026
KBRI Warsawa sukses gelar FamTrip 2026 untuk tour operator Polandia guna promosikan destinasi Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta sebagai pasar potensial Eropa.
Meningkatnya minat masyarakat Indonesia untuk berlibur ke Australia mendorong hadirnya pameran wisata yang menawarkan beragam kemudahan, promo menarik, dan inspirasi perjalanan.
PT Pelangi Hotel Internasional (PHI Group) memborong dua penghargaan sekaligus dalam ajang bergengsi Grand Honors 2026.
Dewan Pakar Pariwisata Taufan Rahmadi menekankan pentingnya destinasi alternatif di Labuan Bajo untuk cegah overtourism dan menjaga ekosistem Komodo.
FHTB 2026 hadir kembali di BNDCC Bali pada 28-30 April 2026. Menampilkan 200+ perusahaan global, kompetisi kuliner, dan tren pariwisata berkelanjutan.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved