Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) mengingatkan Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok agar tidak membuka kelas bagi siswa titipan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Kepala Keasistenan Riksa 6 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin mengatakan Kepala SMAN/SMKN tidak dibolehkan membuka tambahan ruangan siswa titipan karena hal itu melanggar aturan dan tidak dikenal pula di dunia pendidikan.
"Bakal ada sanksi jika melanggar aturan. Kami mengingatkan saja ini pola tahunan. Setiap tahun ajaran baru diduga rawan pungutan liar, caranya membuka rombongan belajar siswa titipan," ujar Sobirin, Kamis (15/7).
Baca juga: Pemprov DKI Terima 1,2 Juta Permohonan STRP, 408 Ribu Ditolak
Ia memaparkan biasanya rombongan belajar per SMA/SMK cuma 9 kelas dengan jumlah siswa 324.
"Saat ini, kami telah menerima informasi terkait dugaan adanya pembukaan kelas siswa titipan," ucap Sobirin.
SMAN/SMKN, paparnya, diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. PPDB pun diselenggarakan Disdik Provinsi Jawa Barat juga.
Maka, para Kepala SMAN/SMKN, tegas dia, fokus saja mengelola sekolah.
"Apalagi ini masih pandemi covid-19," ucap Sobirin.
Ia berharap Tim Saber Pungli yang terbentuk di daerah peka dan cepat tanggap terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa titipan ini.
"Tim Saber Pungli yang ada di daerah ini diharapkan mengambil peran dalam mencegah ataupun menindak saat pungli terkait PPDB jalur titipan ini terjadi," katanya.
PPDB titipan, ungkap Sobirin tidak dikenal di dunia pendidikan.
"Apalah guna PPDB zonasi, afirmasi, prestasi. Maka itulah Kepala SMAN/SMKN di Kota Depok jangan membuat aturan sendiri," tegasnya.
Keterangan dihimpun, Rabu (14/7), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN-SMKN Kota Depok mengadakan rapat, yang diduga membahas penambahan ruang kelas siswa titipan.
Untuk diketahui, PPDB siswa titipan di SMAN/SMAN di Kota Depok Tahun 2020 heboh saat Ombudsman Jakarta Raya memeriksa semua pemangku jabatan SMAN/SMKN di Kota Depok, termasuk juga kepolisian. (OL-1)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset dengan nilai total Rp 38,2 triliun sejak pembentukannya pada 2021.
Beberapa temuan pra-PPDB di antaranya kasus penahanan ijazah, sosialisasi, hingga pembagian nilai Asesmen Standardisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
ENAM lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)
Ombudsman Sumbar mendapat laporan ada sekolah mengutip uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB atau pendaftaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved