Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mencatat sekitar 3 ribu situs pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pinjol ilegal selama ini telah meresahkan masyarakat. Kepolisian pun berupaya mengungkap praktik pinjol ilegal di berbagai daerah.
"Ini (ilegal) yang menjadi perhatian Polri, untuk bisa mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat. Sama seperti kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat," papar Whisnu di Mabes Polri, Kamis (17/6).
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Pilih Platform Pinjaman yang Terdaftar
Pihaknya telah menerima laporan mengenai pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat. Salah satu aplikasi pinjol yang berhasil diungkap adalah Rp Cepat.
Nasabah meminjam uang sebesar Rp1,7 juta. Lalu, Rp Cepat menyetujuinya dengan memberikan pinjaman Rp500 ribu. Namun, nasabah tersebut mengaku hanya menerima Rp295 ribu.
Dalam promosinya, pihak Rp Cepat memberikan waktu 91-100 hari bagi nasabah untuk mengembalikan pinjaman. Akan tetapi, nasabah sudah ditagih dengan suku bunga mencapai 41%, meski baru 10 hari meminjam.
Baca juga: Jelang Lebaran, BPKN Catat 2.235 Aduan Masyarakat
Whisnu menyebut nasabah yang tidak mampu mengembalikan pinjaman, kemudian mendapat teror dan perundungan di media sosial. Pihak Rp Cepat mencuri data nasabah dan mengambil foto vulgar sebagai ancaman kepada nasabah, agar segera mengembalikan pinjaman.
"Ada korban yang diancam dengan foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-teman dan keluarganya. Bahkan, sampai ada yang stres akibat bully-an oleh pinjaman yang tidak benar ini," ungkap Whisnu.
Dia pun meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika mengalami hal serupa. Pihaknya siap mengusut pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. "Karena semua reserse sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol," tandasnya.(OL-11)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) memicu perdebatan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
OJK mencatat utang pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026. Simak data lengkap TWP90, pembiayaan gadai, hingga dampak konflik global.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved