Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menegaskan tak ada potensi korupsi dalam penjualan saham yang rencananya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25% di PT Delta Djakarta Tbk.
Dalam diskusi virtual bertajuk 'Saham Miras Di Tengah Kriminalitas Mengganas Perlukah Dilepas?' hari ini, Tito mengatakan kekhawatiran adanya potensi korupsi karena melepas harga saham disebabkan penggunaan dasar hukum yang tidak tepat.
"Takut kalau dijual saat ini harga sahamnya murah lalu nanti naik tinggi. Jadi korupsi? Itu karena produk hukum yang digunakan atau dilihat dalam aktivitas pasar modal bukan produk hukum pasar modal," tegas Tito, Kamis (1/4).
Menurutnya, selama menggunakan dasar hukum pasar modal, tak ada korupsi dalam penjualan saham. Pun dalam proses penjualan saham yang dilihat adalah waktu penjualan dan harga pasar yang berlaku pada waktu itu.
"Hukum menjual saham adalah tergantung waktunya dan harganya. Jadi sudah berdasarkan harga pasar yang berlaku pada saat itu maka tidak ada kekhawatiran korupsi," paparnya.
Ia pun berpendapat saham Delta sangat menguntungkan. Nilainya telah naik ratusan kali lipat sejak pertama kali melantai di bursa pada 1984 silam. Pemprov DKI pun disebutnya akan memperoleh dana sekitar Rp750 miliar jika menjual saham tersebut.
"Ini kalau dijual premium pun pasti sangat menarik minat. Apalagi oleh pemilik saham lainnya yang berasal dari Malaysia itu. Saya jamin mereka juga akan minat mau beli karena ini memang saham bagus," ujarnya.
Sebelumnya, rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjual saham di PT Delta Djakarta Tbk selalu ditolak oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Selain karena sahamnya yang menguntungkan, Prasetio khawatir akan jadi potensi korupsi bila saham itu dijual.
"Kalau sekarang dijual harga sekian. Lalu kemudian harganya naik itu ada selisih yang harusnya kita dapat nanti malah jadi korupsi. Saya nggak mau," tuturnya. (OL-13)
Baca Juga: Pemprov DKI Disarankan Jual Saham Bir, Untung Ratusan Miliar
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved