Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN membongkar klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jatinegara, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni SM, NA, LM, dan NAS.
Yusri merinci SM bertugas menggugurkan janin pasien. Ia mengatakan SM pernah menjadi bekerja di klinik aborsi ilegal. Berbekal pengalaman itu, SM lalu membuka kliniknya sendiri.
"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan tersangka telah beroperasi selama satu bulan dengan menyewa sebuah apartemen. Dalam satu hari tersangka bisa melayani 30 orang.
SM dibantu oleh LM dalam menggugurkan janin dan bertugas mengantar jemput pasien. Selain itu, NA berperan mencarikan orang yang akan menggugurkan janinnya.
Sementara itu, NAS merupakan perempuan yang akan menggugurkan janinnya tersebut. Polisi turut menciduk NAS saat menggerebek klinik aborsi ilegal tersebut.
NAS gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Yusri mengatakan polisi lalu memberikan perawatan kepada NAS setelah melahirkan.
"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan 7 bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya, dan dirujuk dan sudah melahirkan anak laki-laki. Sehingga, pasien ditangguhkan sementara dan diamankan di shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan Rp1 miliar. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (OL-8)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved