Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN membongkar klinik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jatinegara, Jakarta Timur. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni SM, NA, LM, dan NAS.
Yusri merinci SM bertugas menggugurkan janin pasien. Ia mengatakan SM pernah menjadi bekerja di klinik aborsi ilegal. Berbekal pengalaman itu, SM lalu membuka kliniknya sendiri.
"Bukan seorang dokter dan tidak punya keahlian tapi pernah bekerja di klinik ilegal aborsi di Raden Saleh. Secara otodidak belajar dan buka klinik sendiri," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2).
Yusri mengatakan tersangka telah beroperasi selama satu bulan dengan menyewa sebuah apartemen. Dalam satu hari tersangka bisa melayani 30 orang.
SM dibantu oleh LM dalam menggugurkan janin dan bertugas mengantar jemput pasien. Selain itu, NA berperan mencarikan orang yang akan menggugurkan janinnya.
Sementara itu, NAS merupakan perempuan yang akan menggugurkan janinnya tersebut. Polisi turut menciduk NAS saat menggerebek klinik aborsi ilegal tersebut.
NAS gagal menggugurkan janinnya dan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki. Yusri mengatakan polisi lalu memberikan perawatan kepada NAS setelah melahirkan.
"Pasien sudah diberikan obat, sempat kontraksi, umur kandungan 7 bulan. Setelah meminum obat perangsang, diamankan, dibawa ke Polda Metro Jaya, dan dirujuk dan sudah melahirkan anak laki-laki. Sehingga, pasien ditangguhkan sementara dan diamankan di shelter Gembala Baik di Jakarta Timur," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan Rp1 miliar. Lalu, Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, Pasal 346 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama empat tahun, serta Pasal 348 KUHP tentang aborsi dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (OL-8)
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polisi menggerebek klinik yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di wilayah apartemen Kelapa Gading
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (20/12).
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
PolisiI sebut dua tersangka kasus klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
POLRES Metro Jakarta Pusat melakukan pembongkaran septic tank yang jadi tempat pembuangan janin hasil aborsi di sebuah kontrak di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus).
POLISI melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang berlokasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat praktek aborsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved