Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi anak. Hal ini merespons pengungkapan sindikat aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang menelan ratusan korban janin.
Perwakilan Kemen-PPPA, Atwirlany Ritonga, menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang. Kasus ini menjadi alarm keras bagi perlindungan anak di Indonesia.
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak, terutama hak untuk hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)," ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).
Pihaknya mengaku sangat prihatin melihat data yang diungkap Polda Metro Jaya, di mana praktik tersebut telah menggugurkan sedikitnya 361 janin atau calon bayi. Sebagai tindak lanjut, Kemen-PPPA akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait guna memastikan proses hukum berjalan tegas dan memberikan efek jera.
"Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya edukasi bagi masyarakat, terutama bagi para perempuan dan remaja, agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik ilegal yang sangat membahayakan nyawa dan kesehatan ini," imbuhnya.
Tanggung Jawab Kolektif
Atwirlany juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan keberanian dalam melaporkan adanya indikasi praktik serupa di lingkungan sekitar. Menurutnya, negara harus hadir menjamin perlindungan anak sejak dalam masa kandungan.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya, bahkan sejak dalam kandungan," tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan skala praktik tersebut berdasarkan data pasien yang ditemukan. "Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang," kata Edy.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari eksekutor, asisten, hingga pengelola situs web untuk memasarkan jasa ilegal tersebut.
"Sedangkan dua pria berinisial LN mencari serta menyewa tempat aborsi dan YH berperan sebagai pengelola admin situs," pungkas Edy. (Ant/P-2)
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal yang diduga beroperasi di Apartemen Basura, Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Tempat praktik yang digunakan bukan merupakan aset pribadi, melainkan unit yang disewa secara harian maupun mingguan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.
Setiap pasien dipatok biaya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta yang dibayarkan melalui transfer bank.
Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved