Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERUSAHAAN Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan pembangunan berkelanjutan, dalam hal lingkungan, ekonomi, dan sosial. Upaya itu dilakukan dengan nilai-nilai Sustainable Development Goals dalam kegiatan bisnisnya.
Dengan visi menjadi pengembang terkemuka dan berkelanjutan, Sarana Jaya mendapatkan tugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun dan mengelola fasilitas pengelolaan sampah antara (FPSA) di Ibu Kota. Penugasan itu termasuk dalam kegiatan strategis daerah (KSD) DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 71 Tahun 2020.
Menurut Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, penugasan pembangunan dan pengelolaan FPSA didasari kondisi muatan sampah di Jakarta yang kini mencapai 8.000 ton per hari.
Urgensi keadaan itu, kata Yoory, jadi perhatian Pemprov DKI Jakarta. “Dalam 3-4 tahun ke depan, tempat pembuangan akhir (TPA) di Jakarta sudah tidak dapat menampung lagi volume sampah tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Sabtu (20/2).
Karena itu, pembangunan dan pengelolaan FPSA ini diharapkan dapat mereduksi sampah rumah tangga dan sejenisnya di Jakarta hingga 70%-90% dengan teknik pengolahan tepat guna dan ramah lingkungan serta menekan aspek keselarasan melalui program 3R (reduce-reuse-recycle).
“Selain itu, FPSA dapat mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan strategi pengurangan dan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Dalam momentum Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, Sarana Jaya menyadari potret tata kelola sampah yang berakhir di pembuangan akhir harus diubah. Yoory menyebut skema baru diperlukan agar sampah bisa direduksi dengan sistem yang baik dan tepat guna.
Selaras dengan upaya global mengurangi laju pertumbuhan volume sampah, Sarana Jaya dengan semangat kolaborasi mengutamakan reduce (kurangi), kemudian reuse (pakai ulang), dan berikutnya recycle (daur ulang).
“Seluruh proses ini memerlukan kesadaran kolektif dari diri sendiri, mulai dari hal kecil untuk menuju DKI Jakarta kota berperadaban yang layak huni dan dicintai,” kata Yoory.
Akhir Desember 2020, misalnya, Sarana Jaya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta mengadakan kegiatan market sounding FPSA di dalam kota.
Langkah awal
Direktur Pengembangan Sarana Jaya Indra S Arharrys menyatakan kegiatan market sounding ini ialah langkah awal Sarana Jaya dalam melaksanakan penugasan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta terkait FPSA di dalam kota/intermediate treatment facility (ITF).
Indra menjelaskan FPSA/ITF merupakan KSD Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI No 71 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) dalam Penyelenggaraan Intermediate Treatment Facility (ITF). Pengembangan ITF bertujuan mengelola timbunan sampah di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Sarana Jaya mengundang badan usaha yang memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menyediakan lahan, mendesain, membangun, mendanai, mengoperasikan, memelihara, dan menyerahkan proyek pembangunan FPSA di Jakarta. Proyek itu harus mampu mengolah sampah tipikal di Jakarta, di antaranya dengan estimasi 1.700 ton per hari (setara dengan 620.500 ton per tahun) untuk fasilitas wilayah timur, dan 1.500 ton per hari (setara dengan 547.500 ton per tahun) untuk fasilitas wilayah selatan.
“Penugasan ini merupakan suatu kehormatan bagi Sarana Jaya karena itu selaras dengan visi, misi, dan prinsip perusahaan kami dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan,” tutup Indra. (Ifa/S3-25)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Sarana Jaya menggandeng Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta dalam asistensi Penanganan bidang Pertanahan
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Pemkab Bandung, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Raharja, berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dari Pemerintah Australia
Kejati DIY menetapkan NAA, yang menjabat Direktur PT Taru Martani, menjadi tersangka. Direktur BUMD DIY tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Diharapkan dengan adanya perbaikan, perubahan, Food Station akan menjadi yang lebih baik, lebih bagus, dan bisa berkompetisi dengan BUMD lain.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Pembangunan Sarana Jaya (Sarana Jaya) meluncurkan sertifikasi ISO 55001:2014 tentang Sistem Manajemen Aset
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved