Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAMA 2020 hingga Februari 2021, 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dijatuhi hukuman disiplin. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri mengatakan, 18 ASN yang dikenakan hukuman disiplin tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Depok.
"Bentuk hukuman disiplin yang dikenakan kepada mereka bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang," kata Supian Suri, Rabu (17/2).
Supian menjelaskan, tahun 2020 pelanggar disiplin 14 orang. Sedangkan pelanggar disiplin pada Januari- Februari 2021 ada 4 orang. Total ASN pelanggar disiplin 18 orang. Sebanyak 8 orang dari 18 pelanggar disiplin tersebut dikenakan hukuman disiplin berat. Sisanya 10 orang dikenakan hukuman disiplin sedang dan ringan dengan penurunan pangkat.
"Bahkan tercatat 1 orang pelanggar disiplin berat diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat ASN, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang," ucapnya, Rabu (17/2).
Ditegaskan, pemberian hukuman mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, sehingga hukuman untuk setiap pelanggaran tidak disamakan. Sebelum hukuman dijatuhkan, terang dia pemeriksa memeriksa pegawai yang bersangkutan dengan melihat kesalahannya.
baca juga: Banyak ASN Positif Covid-19, Menteri PAN-RB Minta Lebih Disiplin
Setelah diperiksa, sambungnya 18 ASN Kota Depok tersebut dijatuhi hukuman baik penurunan pangkat dan pemecatan secara tidak hormat. Supian menyebutkan, masing-masing ASN yang telah diganjar hukuman disiplin berat, sedang dan ringan telah diberikan surat keputusan (SK).
"Mereka semua telah mendapatkan SK, termasuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ungkapnya.
Kepala BKPSDM Kota Depok Supian Suri menyayangkan tindakan indispliner yang dilakukan para ASN tersebut.
"Kita sayangkan harus ada hukuman seperti ini, tapi itu pilihan yang dikehendaki pegawai yang bersangkutan," pungkasnya. (OL-3)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Nama Meita Irianti mendadak menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen setelah muncul dugaan bahwa ia melakukan penganiayaan
KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Depok segera memberikan pendampingan psikologis kepada anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved