Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Ketat, DPRD DKI: Mobilitas Kendaraan Harus Dibatasi

Hilda Julaika
07/1/2021 14:00
PSBB Ketat, DPRD DKI: Mobilitas Kendaraan Harus Dibatasi
Pekerja berjalan di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/1)(MI/M FAHRULLAH )

DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa yang harus melakukan pengetatan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyarankan perlu adanya kebijakan pembatasan mobilitas di Jakarta.

“Saya kira mobilitas harus dibatasi. Selain itu, juga kapasitas kendaraan umum juga dibatasi,” kata Abdul kepada Media Indonesia, Kamis (7/1).

Baca juga: Selama Libur Nataru, 6,1 juta Penumpang Naik KRL

Namun, menurut Abdul pembatasan mobilisasi ini kesuksesannya dilihat dari akses tempat dan ruang publik. Karena pada pengetatan PSBB mendatang masih ada beberapa tempat yang dibuka dengan pembatasan seperti sektor ekonomi yang esensial, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan. Hal ini harus menjadi pertimbangan dalam membuat kebijakan.

Sebelumnya, Pemerintah akan kembali memperketat pembatasan sosial di seluruh provinsi di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mengingat semakin memburuknya kondisi kesehatan. Pembatasan itu dilakukan secara mikro atau tidak diterapkan penuh di satu provinsi. “

Nanti gubernur tiap-tiap provinsi yang akan menentukan wilayah-wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan. Aturan lebih rinci mengenai pembatasan kegiatan masyarakat akan diterbitkan melalui peraturan gubernur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,Rabu (6/1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya